Pihak Kepolisian Resor Malang Kota melumpuhkan satu tersangka berinisial S, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa pada saat akan ditangkap, tersangka S berusia 26 tahun sempat melawan petugas dan hendak kabur menggunakan motor hasil curian, sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas terukur.
"Tersangka melakukan perlawanan serta melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan, dan melakukan penembakan yang mengenai kedua kaki tersangka," kata Dony, di Polres Malang Kota, Jawa Timur, Senin.
Dony menjelaskan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor roda dua, dan kunci T yang dipergunakan tersangka dalam menjalankan aksinya pada tengah malam hingga dini hari tersebut.
Dalam menjalankan aksi pencurian tersebut, tersangka bersama satu rekannya mengintai rumah yang akan dijadikan target. Setelah kondisi dirasa aman, salah seorang tersangka membuka pagar dan menggasak kendaraan bermotor yang terparkir.
"Untuk rekan tersangka, masih kita cari dan masuk dalam daftar pencarian orang. Mereka bekerja berdua, salah satu mengawasi dan menunggu di depan rumah," kata Dony.
Pihaknya masih tetap melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, karena berdasarkan keterangan pelaku, Ia sudah melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor tersebut sebanyak lima kali.
Polres Malang Kota akan berkoordinasi dengan Polres Malang dan Polres Kota Batu, untuk mengecek apakah ada keterkaitan dengan kasus serupa yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Pihak kepolisian saat ini tengah getol untuk mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Malang yang meresahkan masyarakat. Beberapa waktu lalu, Polres Malang Kota berhasil mengungkap sindikat pencuri kendaraan bermotor.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 44 kendaraan bermotor roda dua dan dua kendaraan bermotor roda empat, yang merupakan hasil dari pengungkapan kasus periode Agustus hingga September 2019.
Tersangka S dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara kurang lebih lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019