Empat tersangka pelanggaran UU ITE yang diduga menjadi korban pemerasan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, yakni Michael Chandra, Max Vissel Tedjakusuma, Kenno Kent, dan Hansei Buddie Soepriyanto, mengajukan permohonan penangguhan penanahan.

Surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut diberikan tim kuasa hukum empat tersangka, Imam Asmara Hakim, ke Polda Jatim di Surabaya, Rabu.

"Dari para orang tua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahannan untuk menindaklanjuti permintaan secara lisan dari para tersangka atau anak-anaknya," kata Imam.

Imam menjelaskan, alasan mengajukan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka tersebut adalah agar salah satu tersangka dapat melanjutkan pendidikan mereka. Selain juga atas dasar kemanusiaan.

"Alasannya karena ada yang masih menempuh pendidikan. Selain itu semata-mata atas dasar kemanusiaan. Belum ada tanggapan. Ini kan masih pengajuan," ujar Imam.

Mengenai dugaan pemerasaan yang dilakukan dua penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Imam menyatakan pihaknya telah menyampaikan kasus itu ke Subdit Provos dan Pengamanan (Propam) dan sedang didalami.

"Pemerasan udah kami sampaikan langsung ke Subdit Propam. Sedang diperdalam. Nanti ada pemanggilan ada pembuatan berita acara," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penangguhan penahanan adalah hak semua warga Indonesia. Siapa saja bisa mengajukan penahanan yang terjadi kasus di kepolisian dan kejaksaan.

Selain itu, ada beberapa alasan yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan penangguhan penahanan ke kepolisian dan ke kejaksaan.

"Ada beberapa alasan. Alasan subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektifnya kemungkinan untuk bersekolah lagi atau mungkin jadi tulang punggung keluarga. Alasan objektif penangguhan itu boleh saja yang penying ada penjaminnya," ujarnya.

Dia menegaskan, penangguhan penahanan bisa diberikan dengan beberapa syarat, seperti tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatan itu lagi.

"Yang penting tidak melarikan diri tidang mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Polda Jatim telah menetapkan beberapa tersangka kasus pemanfaatan program cashback di aplikasi belanja daring Tokopedia. Para tersangka menggunakan modus transaksi fiktif antarpelaku untuk mendapat cashback (poin) yang selanjutnya ditukarkan dengan uang.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019