Kepolisian Resor Malang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang menggunakan modus baru, yakni mengincar para korban yang tengah menjual kendaraan mereka melalui situs jual beli online atau daring.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku pencurian kendaraan bermotor berpura-pura menjadi calon pembeli dan mendatangi rumah korban yang menjual kendaraan bermotor roda dua secara daring.

"Tersangka berbicara dengan korban, seolah tertarik untuk membeli. Kemudian, korban diminta untuk memperlihatkan BPKB. Pada saat korban masuk ke rumah untuk mengambilnya, pelaku membawa lari motor tersebut," kata kapolres Dony di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Baca juga: Polres Malang Kota tembak mati dua residivis pencurian kendaraan bermotor

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Dony, tersangka pencurian kendaraan bermotor datang ke rumah korban menggunakan angkutan umum dan beraksi sendirian. Dengan modus yang berpura-pura menjadi calon pembeli tersebut, para korban tidak merasa curiga.

Dony menjelaskan, sebelum mendatangi rumah korban, tersangka pencurian kendaraan bermotor mencari informasi melalui situs jual beli atau media sosial yang mempromosikan penjualan kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang.

Baca juga: Polisi ungkap jaringan pencuri kendaraan bermotor di Kota Malang

Sejauh ini, lanjut Dony, tersangka mengaku sudah sepuluh kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut. Dari sepuluh kali aksi tersebut, enam kendaraan roda dua telah dijual, sementara empat lainnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

"Motifnya memang ingin memiliki kendaraan bermotor roda dua, dan untuk menghidupi kehidupan pribadi tersangka," ungkap Dony.

Dony menambahkan, selama ini tersangka beraksi di wilayah Kota Malang, di antaranya di wilayah Kedungkandang, dan Blimbing. Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota mengamankan tersangka DA di rumah kontrakannya di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara kurang lebih lima tahun. Pihak kepolisian masih berusaha mengembangkan kasus tersebut, apakah tersangka bekerja merupakan sindikat besar atau bekerja sendirian.

"Kami masih mengembangkan, karena ada sepuluh pengakuan yang sudah disampaikan oleh tersangka. Akan kami cek identitas tersangka, apakah masuk dalam DPO atau daftar tindak pidana lain," ujar Dony.

Pihak Kepolisian Resort Malang Kota tengah berupaya untuk terus mengungkap kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang. Beberapa waktu lalu, Polres Malang Kota berhasil mengungkap sindikat pencuri kendaraan bermotor.

Saat itu, polisi mengamankan sebanyak 44 kendaraan bermotor roda dua dan dua kendaraan bermotor roda empat, yang merupakan hasil dari pengungkapan kasus periode Agustus hingga September 2019.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019