Kejaksaan Negeri Tulungagung tengah menyelidiki dugaan korupsi sejumlah program kegiatan operasional di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Menurut Kasi Intel Kejari Tulungagung Rahmat Hidayat, di Tulungagung, Senin, modus korupsi dilakukan sejumlah oknum pejabat dan mantan pejabat di lingkungan PDAM Tulungagung dengan cara merekayasa kegiatan operasional.

Dalam LPJ (laporan pertanggungjawaban) tahunan, seolah ada kegiatan operasional di lapangan, namun sejatinya fiktif.

"Hasil penyelidikan lapangan kami, juga keterangan saksi-saksi, program kegiatan lapangan yang ada dalam laporan itu tidak pernah ada," ungkap Rahmat.

Kejaksaan saat ini fokus menyelidiki dugaan korupsi dana operasional PDAM itu untuk kurun tahun anggaran 2016-2019.

"Tapi, tidak menutup kemungkinan pada tahun-tahun sebelumnya atau kegiatan lainnya bisa juga dikembangkan," ujarnya.

Satu kegiatan, kata Rahmat, kerugian negara mencapai sekitar Rp500 juta. Kerugian ini diperkirakan bertambah, lantaran jumlah itu masih merupakan hitungan kasar dan satu kegiatan saja.

Kejaksaan berencana melibatkan auditor untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara. "Kami akan minta bantuan auditor negara untuk memeriksa lebih detail lagi," tutur Rahmat.

Auditor yang digandeng rencananya berasal dari BPKP atau BPK.

Lanjut dia, pasal yang disangkakan nantinya selain Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejaksaan juga akan menelusuri aset pejabat yang tersangkut dugaan korupsi ini. "Aset ini didapat sebelumnya atau sesudah dia menjabat," ucap Rahmat.

Rahmat juga menelusuri tindak pidana pemalsuan dokumen dalam dugaan korupsi ini. Pasalnya, banyak kegiatan yang tanda tangan rekanan yang dipalsukan.

Seolah-olah rekanan itu mengerjakan proyek milik PDAM, namun saat dikonfirmasi, rekanan yang dimaksud tak pernah mengerjakan proyek tersebut, dan tanda tanganya dipalsukan. Rekanan yang diperiksa lebih dari lima kontraktor.

"Setelah kami cek yang tanda tangan itu tidak mengakui dan tidak menandatangani," kata rahmat.

Pihaknya sudah memeriksa sekitar 30 lebih saksi. Mereka terdiri dari rekanan dan karyawan PDAM. Saksi ini bisa bertambah, mengingat hingga saat ini masih memeriksa saksi lainya, termasuk mantan Direktur PDAM yang telah purna pada Oktober 2018, Haryono.

Selain Haryono, mantan Kasi Gudang PDAM yang juga sudah purna, Endang Lestari juga dipanggil ke kejaksaan. Pj Direktur PDAM Windu Bijantara juga sudah diperiksa. Windu diperiksa oleh Kejari sekitar dua pekan lalu.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019