Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua anggota TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z, akibat postingan nyinyir istri-istri mereka terkait insiden Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang ditusuk di Pandeglang, Banten.

Jenderal Andika di RSPAD Jakarta, Jumat, mengatakan dirinya telah mencopot Kolonel HS dari jabatan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Baca juga: Dandim Kendari yang dicopot baru menjabat tiga bulan

Begitu pula dengan Sersan Dua Z, yang dilepaskan dari segala jabatannya dan mendapatkan penambahan sanksi militer penahanan 14 hari.

"Proses administrasi sudah saya tanda tangani, tetapi besok akan dilepas oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar, karena masuk ke wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," katanya.

Baca juga: Polri tegaskan insiden penusukan Wiranto bukan rekayasa, ini penjelasannya

Jenderal Andika mengatakan pihaknya menemukan adanya konten yang tidak pantas yang dibuat oleh istri-istri dari anggota TNI tersebut di sosial media.

Untuk itu, Andika langsung menandatangani surat perintah melepaskan jabatan untuk Kolonel HS dan Sersan Z dengan penambahan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Hal itu dilakukan karena anggota tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Disiplin Militer.

Adapun istri Kolonel HS berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan postingan itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib untuk diadili di peradilan umum.

"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.

Menurut Andika, berdasarkan hasil penelusurannya, keduanya merupakan orang pertama yang menyebarkan konten terkait Wiranto tersebut.

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019