Produsen kantong plastik ramah lingkungan masih tergolong minim di seluruh wilayah Indonesia, setelah sosialisasi yang gencar dilakukan selama beberapa tahun terakhir, kata aktivis lingkungan hidup.
Ketua Umum Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPL-I) Puput Tridarma Putra mencontohkan di wilayah Provinsi Jawa Timur produsen kantong plastik salah satunya terpantau berada di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
"Produk kantong plastik dari produsen di Bambe ini digunakan oleh berbagai minimarket seperti Indomaret dan Alfamaret," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Senin.
Selain itu, dia menandaskan, produsen kantong plastik ramah lingkungan di Jawa Timur juga terdapat di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Di seluruh wilayah Indonesia, KPPL-I mencatat tidak lebih dari 70 perusahaan yang memproduksi kantong plastik ramah lingkungan.
Untuk itu, Puput mengungkapkan, KPPL-I hadir bersama berbagai pihak lainnya untuk membuat gerakan bersama menyuarakan pentingnya produk plastik ramah lingkungan.
"Gerakan ini ingin menjangkau area sebaran pendukung, pembuat kebijakan, kemitraan, serta kampanye kreatif yang berdampak bagi kelestarian lingkungan," ujarnya.
Puput menjelaskan saat ini telah ada inovasi teknologi yang menghadirkan plastik ramah lingkungan yang mudah terurai. Contohnya adalah kantong belanja berbahan dasar singkong (bioplastik) dan kantong belanja berteknologi "oxo-biodegradable".
"Teknologi-teknologi ini sudah melalui proses uji dan sertifikasi, serta menjadi bagian dari Standar Nasional Indonesia atau SNI Kantong Belanja Mudah Terurai," tuturnya.
KPPL-I mendorong seluruh perusahaan yang menggunakan plastik sebagai bahan dasar telah menggunakan teknologi tersebut.
Selain itu KPPL-I juga mendorong pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia untuk menerbitkan regulasi terkait penggunaan produk plastik ramah lingkungan.
"Kalau regulasi yang bersifat Perda mungkin penggodokannya terlalu lama, mungkin bisa diawali dengan Perwali atau Pergub dulu," katanya.
Sejauh ini, menurut pantauan KPPL-I, sejumlah pemerintah daerah yang telah memiliki regulasi terkait penggunaan plastik ramah lingkungan adalah Kota Bekasi, Balikpapan, Banjarmasin dan Provinsi Bali.
"Di Jawa TImur, setahu saya ada Perwali di Kota Malang tapi masih berupa draf. Kalau di DKI Jakarta sudah jadi Pergub tapi sekarang masih direvisi," ucap Puput.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Ketua Umum Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPL-I) Puput Tridarma Putra mencontohkan di wilayah Provinsi Jawa Timur produsen kantong plastik salah satunya terpantau berada di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
"Produk kantong plastik dari produsen di Bambe ini digunakan oleh berbagai minimarket seperti Indomaret dan Alfamaret," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Senin.
Selain itu, dia menandaskan, produsen kantong plastik ramah lingkungan di Jawa Timur juga terdapat di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Di seluruh wilayah Indonesia, KPPL-I mencatat tidak lebih dari 70 perusahaan yang memproduksi kantong plastik ramah lingkungan.
Untuk itu, Puput mengungkapkan, KPPL-I hadir bersama berbagai pihak lainnya untuk membuat gerakan bersama menyuarakan pentingnya produk plastik ramah lingkungan.
"Gerakan ini ingin menjangkau area sebaran pendukung, pembuat kebijakan, kemitraan, serta kampanye kreatif yang berdampak bagi kelestarian lingkungan," ujarnya.
Puput menjelaskan saat ini telah ada inovasi teknologi yang menghadirkan plastik ramah lingkungan yang mudah terurai. Contohnya adalah kantong belanja berbahan dasar singkong (bioplastik) dan kantong belanja berteknologi "oxo-biodegradable".
"Teknologi-teknologi ini sudah melalui proses uji dan sertifikasi, serta menjadi bagian dari Standar Nasional Indonesia atau SNI Kantong Belanja Mudah Terurai," tuturnya.
KPPL-I mendorong seluruh perusahaan yang menggunakan plastik sebagai bahan dasar telah menggunakan teknologi tersebut.
Selain itu KPPL-I juga mendorong pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia untuk menerbitkan regulasi terkait penggunaan produk plastik ramah lingkungan.
"Kalau regulasi yang bersifat Perda mungkin penggodokannya terlalu lama, mungkin bisa diawali dengan Perwali atau Pergub dulu," katanya.
Sejauh ini, menurut pantauan KPPL-I, sejumlah pemerintah daerah yang telah memiliki regulasi terkait penggunaan plastik ramah lingkungan adalah Kota Bekasi, Balikpapan, Banjarmasin dan Provinsi Bali.
"Di Jawa TImur, setahu saya ada Perwali di Kota Malang tapi masih berupa draf. Kalau di DKI Jakarta sudah jadi Pergub tapi sekarang masih direvisi," ucap Puput.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019