Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menegaskan aparatur sipil negara muda di instansi pemerintah pusat wajib pindah ke ibu kota pemerintahan baru di Kalimantan Timur.

“Jadi, tentu yang akan menduduki posisi-posisi baru itu ASN (aparatur sipil negara) yang muda, terutama yang periode perekrutan 2017, 2018 dan sekarang 2019, yang siap mental, berwawasan cukup bagus, kemampuan berpikir profesional cukup bagus. Itu yang akan berpindah,” kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Syafruddin menyebutkan jumlah ASN di instansi pemerintah pusat sekitar 180.000 orang, 30 persen di antaranya mungkin tidak wajib pindah karena menjelang masa pensiun.

Artinya, Kementerian PANRB memperkirakan ada 126.000 ASN di instansi pusat yang harus berpindah ke ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Kita sudah data, yang berada di kementerian, lembaga dan badan-badan di tingkat pusat itu jumlahnya 180.000-an ASN. Sebagiannya, kira-kira 30 persen, itu tidak kena karena mereka juga sebagian akan pensiun. Kan paling tidak ada yang kena pensiun tahun ini, tahun depan atau nanti 2021 sampai 2024,” katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memilih Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota baru negara Indonesia, yang meliputi sebagian daerah di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019