Petugas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan eksekusi rumah warga di Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, dengan melibatkan ratusan polisi, sebab pemilik rumah sebelumnya sempat melakukan perlawanan.

Ali Mahmud, keluarga termohon, meminta proses eksekusi tidak dilakukan saat ini, sebab keluarga masih berupaya mengajukan PK atas putusan pengadilan.

"Kami masih mengajukan PK atas putusan pengadilan, jadi kami mohon agar eksekusi ditunda," kata dia di Kediri, Selasa.

Petugas baik dari pengadilan maupun polisi langsung mendatangi rumah yang hendak diesekusi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri tersebut. Namun, sejumlah penghuni rumah berusaha menghalangi pihak pengadilan yang hendak melakukan eksekusi.

Kasus itu berawal dari Nur Laila selaku termohon eksekusi memiliki utang di bank senilai Rp150 juta. Saat memasuki bulan ketujuh, Nur Laila tidak dapat mengangsur hingga akhirnya utang itu dilunasi oleh Yusik Arianto, salah seorang koleganya dengan jaminan sertifikat rumah.

Di antara kedua belah ada kesepakatan yang dilakukan di hadapan notaris dengan menandatangani sejumlah surat termasuk surat kosong. Namun, ternyata setelah beberapa bulan berjalan, dari termohon terkejut karena surat kosong itu berubah menjadi akta jual beli.

Keluarga termohon meminta agar eskekusi ditunda sebab saat ini keluarga masih mengajukan PK atas putusan pengadilan. Namun, dari pemohon menilai bahwa keputusan pengadilan dengan perkara nomor 57 Tahun 2018 tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Yusik Arianto selaku pemohon memenangkan gugatan atas kepemilikan tanah dan bangunan dengan luas 980 meter persegi tersebut. Kasus itu sudah sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, Aksonul Huda, kuasa hukum dari pemohon mengatakan eksekusi tersebut tetap dilakukan setelah ada keputusan dari Mahkamah Agung dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keluarga tetap menolak dilakukan eksekusi. Bahkan, keluarga juga sempat menghalang-halangi petugas yang hendak melakukan proses eskekusi.

Kegiatan eksekusi ini sudah yang kedua kali dilakukan. Sebelumnya, hal serupa dilakukan pada Desember 2018 dan gagal, karena keluarga menolak. Dan, karena faktor keamanan juga, akhirnya ditunda, hingga dilanjutkan lagi pada Selasa (30/7).

Kendati terdapat perlawanan, eksekusi tetap dilakukan dengan kawalan ketat aparat. Penghuni rumah sebelumnya juga tidak dapat berbuat banyak dan akhirnya pasrah ketika seluruh barang-barang milik mereka dikeluarkan dari dalam rumah satu per satu. Tanah dan bangunan itu resmi menjadi Yusik Arianto, setelah menang dalam gugatannya. 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019