Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendalami kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang ada di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo periode 2016-2020.

Plh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo Wahyu Wasono ketika dikonfirmasi masih enggan berkomentar banyak terkait dengan kasus itu.

"Ini masih hanya sebatas klarifikasi," ucapnya singkat ketika dikonfirmasi perihal kasus itu di Kantor Kejari Sidoarjo, Senin.

Sementara itu, Abdul Wahab selaku Ketua Bidang Umum dan Perlengkapan KONI Sidoarjo periode 2016-2020 usai keluar dari pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengatakan, dirinya ditanya oleh penyidik seputar tugas yang dilakukannya selama ini.

"Masalah dana hibah untuk cabang olahraga (cabor) dan atlit," katanya.

Ia mengakui, ada sembilan pertanyaan yang diberikan oleh penyidik seputar tugasnya di KONI Kabupaten Sidoarjo.

"Hanya seputar itu saja, karena kalau masalah dana hibah, mungkin bendahara yang lebih tahu," katanya.

Sementara, informasi yang didapat, pemeriksaan itu telah dilakukan sejak Kamis (25/7) dan ada tiga pengurus yang sudah diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.

Di KONI Kabupaten Sidoarjo terdapat sekitar 40 cabang olah raga yang dinaunginya. Terbaru, dalam pertandingan piala provinsi (Porprov) Jatim, Kabupaten Sidoarjo berhasil menjadi juara tiga di bawah Kediri dan juga Kota Surabaya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019