Akademisi dari Institut Agama Islam (IAI) Al-Khairat Pamekasan, Jawa Timur, Matnin menilai usulan penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Madura, merupakan solusi alternatif pengembangan ekonomi bagi masyarakat pulau tersebut.
"Sebab, dengan pemberlakuan kawasan ekonomi khusus itu, maka perhatian pemerintah akan tercurah pada bagaimana ekonomi di Madura berkembang pesat, dan tentunya dengan memperhatikan kultus dan budaya yang ada di Madura ini," kata Matnin di Pamekasan, Minggu.
Dosen Ilmu Ekonomi Islam ini menjelaskan KEK sebenarnya merupakan kawasan dengan batas tertentu yang tercakup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Biasanya, kata Matnin, KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Pada dasarnya, sambung dia, KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi.
Matnin menjelaskan ide ini sebenarnya diinspirasi dari keberhasilan beberapa negara yang lebih dulu memberlakukan KEK, seperti Tiongkok dan India.
Bahkan berdasarkan data-data empiris di dua negara itu menyebutkan bahwa pemberlakuan KEK mampu menarik para investor, terutama investor asing untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja.
"Ini karena kemudahan yang didapat para investor, dan kemudahan itu berbentuk kemudahan di bidang fiskal, perpajakan dan kepabeanan. Bahkan ada juga di bidang non-fiskal, seperti kemudahan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan," katanya.
Mantan Ketua Bidang Komunikasi (Kabid KU) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan yang juga penting untuk diperhatikan, adalah kebebasan daerah yang dijadikan KEK untuk mengatur dan menentukan ketentuan, tanpa melanggar adat dan budaya yang berkembang.
"Dengan demikian, maka usulan Bupati Pamekasan yang meminta pemerintah pusat menjadi Pulau Madura kawasan ekonomi khusus sangat tepat," katanya.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam sebelumnya mengusulkan pemerintah pusat menerapkan kawasan ekonomi khusus (KEK) di Pulau Madura guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di empat kabupaten Pulau Garam itu.
Gagasan membentuk KEK juga disampaikan Anggota DPR asal Kabupaten Sumenep MH Said Abdullah. Said mengatakan prinsip yang diterapkan adalah mengedepankan pemberdayaan dan pembinaan, serta penguatan keterampilan yang berbasis usaha mikro.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Sebab, dengan pemberlakuan kawasan ekonomi khusus itu, maka perhatian pemerintah akan tercurah pada bagaimana ekonomi di Madura berkembang pesat, dan tentunya dengan memperhatikan kultus dan budaya yang ada di Madura ini," kata Matnin di Pamekasan, Minggu.
Dosen Ilmu Ekonomi Islam ini menjelaskan KEK sebenarnya merupakan kawasan dengan batas tertentu yang tercakup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Biasanya, kata Matnin, KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Pada dasarnya, sambung dia, KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi.
Matnin menjelaskan ide ini sebenarnya diinspirasi dari keberhasilan beberapa negara yang lebih dulu memberlakukan KEK, seperti Tiongkok dan India.
Bahkan berdasarkan data-data empiris di dua negara itu menyebutkan bahwa pemberlakuan KEK mampu menarik para investor, terutama investor asing untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja.
"Ini karena kemudahan yang didapat para investor, dan kemudahan itu berbentuk kemudahan di bidang fiskal, perpajakan dan kepabeanan. Bahkan ada juga di bidang non-fiskal, seperti kemudahan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan," katanya.
Mantan Ketua Bidang Komunikasi (Kabid KU) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan yang juga penting untuk diperhatikan, adalah kebebasan daerah yang dijadikan KEK untuk mengatur dan menentukan ketentuan, tanpa melanggar adat dan budaya yang berkembang.
"Dengan demikian, maka usulan Bupati Pamekasan yang meminta pemerintah pusat menjadi Pulau Madura kawasan ekonomi khusus sangat tepat," katanya.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam sebelumnya mengusulkan pemerintah pusat menerapkan kawasan ekonomi khusus (KEK) di Pulau Madura guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di empat kabupaten Pulau Garam itu.
Gagasan membentuk KEK juga disampaikan Anggota DPR asal Kabupaten Sumenep MH Said Abdullah. Said mengatakan prinsip yang diterapkan adalah mengedepankan pemberdayaan dan pembinaan, serta penguatan keterampilan yang berbasis usaha mikro.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019