Dinas Perdagangan Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan untuk mengendalikan harga cabai yang beberapa minggu terakhir mengalami kenaikan hingga di atas 100 persen, diperlukan langkah operasi pasar dari pihak-pihak terkait.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan upaya stabilisasi harga cabai tersebut perlu dilakukan mengingat kenaikan sudah lebih dari 100 persen dari harga normal.
“Perlu ada operasi pasar untuk mengendalikan harga cabai, karena harga sudah naik 100 persen lebih,” kata Wahyu.
Berdasarkan pantauan, harga cabai di tingkat pedagang di wilayah Kota Malang tercatat mengalami kenaikan sejak beberapa pekan terakhir.
Dari beberapa pasar yang ada di Kota Malang, seperti Pasar Mergan tercatat harga cabai merah keriting mencapai Rp65.000 per kilogram dan cabai rawit hingga Rp70.000 per kilogram.
Pada kondisi normal, harga cabai rawit di Kota Malang hanya berkisar Rp15.000 per kilogram, cabai merah besar dan cabai keriting berkisar Rp45.000 per kilogram.
“Pada kondisi normal harga cabai di bawah Rp30 ribu per kilogram. Sekarang beranjak naik terus secara signifikan, berkisar Rp65.000-Rp70.000 per kilogram,” kata Wahyu.
Saat ini, lanjut Wahyu, untuk melalukan operasi pasar pengendalian harga cabai di wilayah Kota Malang, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perdagangan.
“Untuk operasi pasar kami masih koordinasi dengan pihak terkait, seperti pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Timur,” kata Wahyu.
Pihak Dinas Perdagangan Kota Malang saat ini juga tengah melakukan pendataan terkait kenaikan harga komoditas tersebut.
Pendataan itu termasuk informasi soal rantai pasok cabai dari petani khususnya pada saat musim kemarau seperti saat ini.
Sebagai catatan, pada 2017, harga cabai di Kota Malang bahkan pernah mencapai Rp140.000 per kilogram.
Kenaikan tersebut juga terjadi di berbagai daerah lain di wilayah Indonesia, sehingga pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah untuk mengimpor cabai kering dari luar negeri, guna memasok kebutuhan dalam negeri yang sangat tinggi.
Kenaikan harga cabai di dalam negeri, sebenarnya merupakan masalah tahunan yang kerap kali muncul pada saat musim kemarau.
Harga cabai akan mulai merangkak naik pada saat memasuki musim kemarau, karena produksi cabai di Indonesia menurun akibat kekurangan pasokan air.
Sementara pada saat musim penghujan, harga cabai anjlok dan menyentuh level terendah. Bahkan, para petani enggan untuk memanen hasil produksinya dikarenakan ongkos petik yang harus dikeluarkan jauh lebih tinggi dibanding harga cabai di pasar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang menyatakan bahwa kenaikan harga komoditas khususnya cabai merah mulai merangkak naik sejak Mei 2019 atau selama Ramadhan, dan mendorong terjadinya inflasi di Kota Malang yang tercatat sebesar 0,35 persen.
Kenaikan harga komoditas cabai merah pada Ramadhan lalu yang sebesar 15,14 persen, memberikan andil paling besar terhadap inflasi yang terjadi di Kota Malang, mencapai 0,046 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019