Kepolisian Resor Lumajang menyita puluhan unit kendaraan bermotor bodong atau tidak memiliki surat dokumen resmi saat melakukan operasi dari rumah ke rumah di Desa Sumberwringin, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin.
"Semua personel Polres Lumajang melakukan operasi motor bodong di Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, yang merupakan zona merah, bahkan sudah empat kali menjadi daerah sasaran Tim Cobra," kata Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Arsal Sahban.
Menurutnya, sebanyak 163 personel Polres Lumajang dari perwira hingga bintara serta ASN diterjunkan untuk melakukan operasi motor bodong. Mereka dibagi menjadi empat kelompok dalam penyisiran operasi kendaraan hasil tindak kejahatan tersebut.
"Sebanyak 163 personel membantu melakukan operasi motor bodong dari rumah ke rumah, karena desa itu ditengarai sebagai wilayah merah peredaraan kendaraan bodong yang diperjualbelikan dengan mudah dan masih banyak masyarakat yang senang membeli motor bodong," katanya.
Ia mengatakan, masyarakat yang membeli kendaraan hasil tindak kejahatan tidak sadar kalau telah menjadi bagian dari pelaku kejahatan, karena sebenarnya warga dapat dikenakan pasal penadah yaitu pasal 480 KUHP.
"Total ada 20 kendaraan yang disita dalam operasi motor bodong hari ini yang terdiri atas18 sepeda motor, satu kendaraan modifikasi roda tiga dan satu truk. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lumajang," ujarnya.
Dari hasil operasi motor bodong, lanjut Kapolres, ada satu keluarga memiliki tiga sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen resmi kendaraan, yakni kakak, adik, dan bibinya yang berada di sebuah rumah mewah.
"Semuanya motor bodong, sehingga terpaksa saya sita karena tidak bisa menunjukkan STNK dan BPKB, kemudian nomor rangka dan nomor mesin tersebut telah dirusak," tuturnya.
Kapolres Arsal mengaku kaget mendapati satu keluarga menggunakan motor bodong, padahal rumah keluarga tersebut masuk kategori rumah mewah.
Polres Lumajang akan terus mengintensifkan operasi kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan dari rumah ke rumah ke sejumlah desa yang masuk zona merah di Lumajang.
"Untuk itu, operasi motor bodong dari rumah ke rumah akan saya lanjutkan terus, karena saya ingin memutus mata rantai begal dan curanmor. Secara ekonomi, semakin tinggi permintaan, maka suplainya akan meningkat," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepala Desa Sumberwringin segera memberdayakan Satgas Keamanan Desa untuk melakukan patroli dan tidak mengabaikan sistem keamanan yang telah dibangun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Semua personel Polres Lumajang melakukan operasi motor bodong di Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, yang merupakan zona merah, bahkan sudah empat kali menjadi daerah sasaran Tim Cobra," kata Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Arsal Sahban.
Menurutnya, sebanyak 163 personel Polres Lumajang dari perwira hingga bintara serta ASN diterjunkan untuk melakukan operasi motor bodong. Mereka dibagi menjadi empat kelompok dalam penyisiran operasi kendaraan hasil tindak kejahatan tersebut.
"Sebanyak 163 personel membantu melakukan operasi motor bodong dari rumah ke rumah, karena desa itu ditengarai sebagai wilayah merah peredaraan kendaraan bodong yang diperjualbelikan dengan mudah dan masih banyak masyarakat yang senang membeli motor bodong," katanya.
Ia mengatakan, masyarakat yang membeli kendaraan hasil tindak kejahatan tidak sadar kalau telah menjadi bagian dari pelaku kejahatan, karena sebenarnya warga dapat dikenakan pasal penadah yaitu pasal 480 KUHP.
"Total ada 20 kendaraan yang disita dalam operasi motor bodong hari ini yang terdiri atas18 sepeda motor, satu kendaraan modifikasi roda tiga dan satu truk. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lumajang," ujarnya.
Dari hasil operasi motor bodong, lanjut Kapolres, ada satu keluarga memiliki tiga sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen resmi kendaraan, yakni kakak, adik, dan bibinya yang berada di sebuah rumah mewah.
"Semuanya motor bodong, sehingga terpaksa saya sita karena tidak bisa menunjukkan STNK dan BPKB, kemudian nomor rangka dan nomor mesin tersebut telah dirusak," tuturnya.
Kapolres Arsal mengaku kaget mendapati satu keluarga menggunakan motor bodong, padahal rumah keluarga tersebut masuk kategori rumah mewah.
Polres Lumajang akan terus mengintensifkan operasi kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan dari rumah ke rumah ke sejumlah desa yang masuk zona merah di Lumajang.
"Untuk itu, operasi motor bodong dari rumah ke rumah akan saya lanjutkan terus, karena saya ingin memutus mata rantai begal dan curanmor. Secara ekonomi, semakin tinggi permintaan, maka suplainya akan meningkat," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepala Desa Sumberwringin segera memberdayakan Satgas Keamanan Desa untuk melakukan patroli dan tidak mengabaikan sistem keamanan yang telah dibangun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019