Komisi Pemberantasan Korupsi memulai rangkaian klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Terdapat 37 penyelenggara negara yang diklarifikasi dan kegiatannya berlokasi di Kantor Gubernur Jatim yang akan berlangsung selama lima hari, 8 Juli hingga 12 Juli 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui siaran pers yang diterima Antara di Surabaya, Senin.

KPK, kata dia, secara reguler memeriksa LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal.

"Melalui pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara," katanya.

Hal ini, lanjut dia, sesuai amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut dia, kegiatan pemeriksaan LHKPN kali ini dilakukan kepada para penyelenggara negara di Jatim berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa, seperti aspek risiko jabatan.

"KPK juga akan melihat kelengkapan administrasi atau dokumen pendukung kepemilikan beserta asal usul aset," katanya.

Sementara itu, KPK juga terus berupaya memberikan kemudahan dalam pengisian LHKPN, bahkan sejak 2017 pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id.

Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para penyelenggara negara dengan cara mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-announcement.

"Jadi, jika masyarakat memiliki informasi tentang kekayaan pejabat tertentu di daerah, hal tersebut dapat disampaikan ke KPK, baik melalui email ke elhkpn@kpk.go.id atau menghubungi call center KPK di 198," tutur Febri.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019