Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menangani kasus pencurian kayu secara ilegal yang dilakukan di RPH Ngubalan BPKB Rejotangan KPH Blitar, hingga menyebabkan perhutani menderita kerugian.

"Kami sudah tangani yang perkara pencurian kayu ilegal itu. Kami juga sudah amankan yang bersangkutan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Blitar Iptu Muh Burhanudin di Blitar, Senin.

Ia mengatakan, kasus itu melibatkan Har (26), warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Ia dilaporkan oleh pegawai perhutani, karena ketahuan dengan sengaja menebang pohon di kawasan perhutani tepatnya Petak 9E RPH Ngubalan, BPKB Rejotangan KPH Blitar, masuk wilayah Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan dengan sengaja telah melakukan penebangan pohon di kawasan hutan dengan tidak sah. Terdapat tiga pohon jati yang sengaja ditebang dengan menggunakan gergaji tangan atau manual.

"Tersangka telah melakukan penebangan tiga batang pohon jati dengan menggunakan gergaji tangan/ manual, selanjutnya dipotong-potong menjadi ukuran 2 meter sebanyak 18 batang," ungkap dia.

Polisi yang mendapatkan laporan itu juga langsung menanganinya dengan menyita 18 batang kayu jati gelondongan, tiga potongan tunggak pohon jati, serta satu unit sepeda motor Honda Grand berwarna hitam tanpa pelat nomor polisi.

Polisi akan menjerat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia hingga kini masih ditahan polisi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus pencurian kayu di Perhutani Blitar, beberapa kali terjadi, seperti yang terjadi pada Mei 2019. Polisi Hutan berhasil tangkap pencuri kayu bernama Pri (38), warga Dusun Klampok, Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Petugas menyita sebilah golok, gergaji manual, senter, gerobak, dan satu gelondong kayu jati dengan ukuran panjang 4,5 meter, dan berdiameter 90 cm. Dalam aksinya, pelaku melakukan saat dini hari di petak 65 A RPH Sekaran, BKPH Lodoyo Timur, KPH Blitar.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak segan untuk melaporkan jika menemukan kasus penebangan pohon di kawasan perhutani.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019