Kementerian Sosial berkomitmen untuk menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan "OM-SPAN" (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang diciptakan oleh Kementerian Keuangan adalah aplikasi berbasis WEB yang dapat diakses melalui jaringan Intranet dan Internet yang digunakan untuk melakukan monitoring transaksi sistem SPAN dan menyajikan reporting sesuai kebutuhan.

"Aplikasi ini merupakan suatu solusi yang sangat bermanfaat dalam penyaluran bansos PKH," katanya saat memimpin High Level Meeting Evaluasi Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial PKH Melalui OM-SPAN di Gedung Kementerian Sosial, Rabu (22/5).

Ia mengatakan pada tahun 2018 Kementerian Sosial berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan Ditjen Perbendaharaan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP). Melalui beberapa kali diskusi yang inten dan serius dengan melibatkan berbagai pihak yaitu Direktorat Pelaksana Anggaran, Direktorat Pengelolaan Kas Negara, KPPN VII Kemenkeu, HIMBARA, Biro Keuangan Kemensos maka lahirlah "Sistem konfirmasi Penerima Bantuan Sosial PKH" melalui aplikasi OM-SPAN.

"Cara kerja sistem ini dengan melakukan pengecekan data maupun rekening KPM sebelum dilakukan pengajuan uang bantuan," tambahnya.

Dalam penerapannya, sistem ini memberikan banyak dampak positif yakni mengurangi secara signifikan jumlah gagal transfer dari puluhan ribu KPM menjadi kurang dari 500 KPM pada setiap tahapnya, prosentase penyaluran bansos PKH ke masing-masing Rekening KPM pada tahap I dan II tahun 2019 mencapai 99,99 persen, informasi laporan uang bantuan yang berhasil maupun yang gagal trasfer ke rekening manfaat dapat segera diperoleh Kementerian Sosial, nantuan yang gagal transfer dapat segera dikembalikan ke kas negara sesuai waktu yang ditetapkan.

Dirjen mengatakan dengan adanya aplikasi ini maka penyaluran bansos PKH semakin transparan dan akuntabel, sehingga prinsip 6T dalam penyalurna bansos dapat terwujud, yakni Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Administrasi, Tepat Kualitas, Tepat Waktu dan Tepat Harga.

Sementara itu Direktur Sistem Informasi dan Tehnologi Perbendaharaan (SITP) Kementerian Keuangan Saiful Islam mengatakan ada 9 proses bisnis utama dalam penyaluran bansos PKH. Ada tiga institusi yang terlibat yakni Kemensos, Ditjen Perbedaharaan Negara Kementerian Keuangan dan Perbankan.

Proses dimulai dari Kemensos yang telah memiliki target penerima, kemudian data rekening penerima dikonfirmasi melalui database yang ada di OM-SPAN. Dari hasil yang sudah difilter tersebut data berikan ke bank penyalur sehingga mereka mempunyai kesempatan memastikan rekeningnya sudah sesuai dengan data sistem di masing-masing perbankan.

Perbankan kemudian akan memberikan informasi data yang sudah valid, baru kemudian Kemensos mengajukan pencairan bansos PKH.

"Ini merupakan upaya untuk meningkatkan keberhasilan penyaluran bansos sampai di titik akhir yakni KPM PKH," tuturnya.

Dirjen menambahkan OM-SPAN merupakan solusi menyelesaikan berbagai permasalahan dihulu, namun demikian penyempurnaan terhadap sistem ini harus terus dilakukan agar dapat terus berjalan dengan baik. Yakni kecepatan umpan balik data konfirmasi dari pihak bank, aplikasi dapat di akses oleh pihak terkait, menghubungkan OM-SPAN dengan sistem dalam e-PKH, hingga menyajikan data penyaluran dalam bentuk "Dashboard".

"Insya Allah we are on the track dalam menyempurnakannya sehingga pada akhirnya KPM PKH sebagai titik terakhir dalam proses penyaluran bansos dapat merasakan bantuan pemerintah dan kelak dapat sejahtera mandiri," ucap Dirjen, berharap.(*)

Pewarta: Hanni Sofia

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019