Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya mengajukan rancangan peraturan daerah tentang teknis pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara setempat.
"Ya, kami telah melakukan rapat dan akan langsung berkoordinasi dengan anggota Dewan (DPRD) untuk menyerahkan raperda itu," kata Sekda Trenggalek Joko Irianto di Trenggalek, Rabu (15/5).
Ia tidak merinci isi materi raperda yang telah disusun dan diajukan ke legislatif.
Kata Joko, yang terpenting saat ini adalah bagaimana supaya raperda tersebut segera disetujui dan ditegakkan sehingga pencairan gaji ke 13 dan 14 bagi ASN bisa dilakukan. Sebelum cuti bersama Lebaran.
"Kami berharap para wakil rakyat akan langsung menyetujuinya. Biar cepat dan efektif, sebab ini demi kepentingan bersama, termasuk mereka," katanya.
Namun diakuinya tahapan pencairan THR tidaklah sederhana. Sebab dalam penyusunan perda tersebut yang menjadi kendala adalah evaluasi oleh Gubernur.
Dalam hal ini apakah dengan alur bertingkat itu realisasi gaji ke-13 dan 14 bisa dilakukan dengan waktu yang singkat.
Sebab dalam peraturannya, perda baru bisa dijalankan setelah mendapatkan persetujuan dari gubernur.
Apalagi selain di Trenggalek juga ada pemkab atau pemkot yang sama-sama mengajukannya, sehingga diprediksi hal tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Ya, kami telah melakukan rapat dan akan langsung berkoordinasi dengan anggota Dewan (DPRD) untuk menyerahkan raperda itu," kata Sekda Trenggalek Joko Irianto di Trenggalek, Rabu (15/5).
Ia tidak merinci isi materi raperda yang telah disusun dan diajukan ke legislatif.
Kata Joko, yang terpenting saat ini adalah bagaimana supaya raperda tersebut segera disetujui dan ditegakkan sehingga pencairan gaji ke 13 dan 14 bagi ASN bisa dilakukan. Sebelum cuti bersama Lebaran.
"Kami berharap para wakil rakyat akan langsung menyetujuinya. Biar cepat dan efektif, sebab ini demi kepentingan bersama, termasuk mereka," katanya.
Namun diakuinya tahapan pencairan THR tidaklah sederhana. Sebab dalam penyusunan perda tersebut yang menjadi kendala adalah evaluasi oleh Gubernur.
Dalam hal ini apakah dengan alur bertingkat itu realisasi gaji ke-13 dan 14 bisa dilakukan dengan waktu yang singkat.
Sebab dalam peraturannya, perda baru bisa dijalankan setelah mendapatkan persetujuan dari gubernur.
Apalagi selain di Trenggalek juga ada pemkab atau pemkot yang sama-sama mengajukannya, sehingga diprediksi hal tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019