Puluhan mahasiswa di Kabupaten Jember, Jawa Timur terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di wilayah setempat, karena tidak dapat memproses formulir A-5 untuk pindah memilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, calon pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yang dilayani KPU, yakni pemilih dengan kategori sakit, tahanan, korban bencana alam, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara.

"Saya kecewa tidak bisa mendapatkan formulir A-5 karena petugas KPU Jember menyampaikan pengurusan A-5 untuk mahasiswa sudah ditutup pada Selasa (9/4) sore, padahal yang saya tahu jadwal terakhir mengurus A-5 pada hari ini," kata Bunga Wahyu, seorang mahasiswa Universitas Jember di Kantor KPU Jember, Rabu sore.

Ia mengatakan, banyak teman-temannya yang akan mengurus formulir A-5 pada hari terakhir ini, karena beberapa hari lalu masih disibukkan dengan jadwal kuliah, namun sangat kecewa tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) di Jember.

"Tidak memungkinkan juga kami pulang ke kampung halaman karena keesokan harinya sudah masuk kuliah lagi, sehingga kami dipaksa golput pada pemungutan suara 17 April 2019," ucap mahasiswa asal Madiun itu.

Kekecewaan tidak dilayani mengurus formulir A-5 juga disampaikan mahasiswa lainnya, Aris, yang sengaja meluangkan waktu di tengah kesibukan kuliah pada hari terakhir sesuai dengan keputusan MK pada H-7 pencoblosan atau 10 April 2019.

"Kami tidak tahu kalau batas terakhir memproses A-5 untuk mahasiswa pada Selasa (9/4) sore pukul 16.00 WIB, sehingga kami berbondong-bondong datang ke KPU hari ini dan ternyata sudah tidak bisa dan bagaimana lagi, ya kami tidak bisa menyalurkan hak pilih di Jember," ucap mahasiswa asa Tuban itu.

Bahkan sempat ada insiden adu mulut antara mahasiswa dengan petugas KPU Jember yang melayani formulir pindah memilih dan nyaris terjadi keributan, karena petugas sempat mendorong mahasiswa yang protes karena tidak bisa mengurus formulir A-5.

Komisioner KPU Jember Rima Diana Puspita mengatakan, turunnya Surat Edaran dari KPU RI pada tanggal 9 April 2019 yang menguatkan putusan MK, bahwa hanya pemilih dalam keadaan tertentu yakni kategori sakit, tahanan, bencana alam atau menjalankan tugas saat pemungutan suara yang bisa mengurusi A-5 di masa perpanjangan.

"Kami awalnya menerima semua warga yang mengurus pindah memilih TPS dengan mengisi formulir A-5 sejak ada putusan MK yang diatur dalam Peraturan KPU, namun kami menerima SE pada Selasa (9/4) sore yang intinya menguatkan putusan MK, sehingga kami harus patuhi itu," katanya.

Ia berharap mahasiswa yang tidak bisa memproses formulir A-5 bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di identitas KTP, karena biasanya tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di lokasi tersebut.

Pantauan di Kantor KPU Jember, jumlah warga yang mengurus formulir A-5 cukup banyak, bahkan tidak sedikit dari warga yang rela antre menunggu di luar ruangan sambil menyiapkan sejumlah berkas.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019