Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy menghormati dikukuhkannya Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketua Umum PPP dalam forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Bogor, Rabu (20/3) lalu.
Rommy di gedung KPK, Jakarta, Jumat menyatakan bahwa dirinya juga memantau forum Mukernas tersebut.
"Itu ada mekanisme organisasinya kemarin saya mengikuti di Musyawarah Kerja Nasional sudah ditetapkan Pak Suharso, saya menghormati," ucap Rommy.
KPK pada Jumat memeriksa Rommy dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pemberhentiannya sebagai Ketua Umum sudah sesuai prosedur Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Karena memang yang salah satunya yang membuat AD/ART adalah saya sendiri. Jadi, memang Ketum, Sekretaris Jenderal, Ketua Wilayah, Sekretaris Wilayah, Ketua Cabang, Sekretaris Cabang, dan seluruh pengurus harian partai apabila dia mendapatkan status tersangka di PPP, dia langsung otomatis berhenti," tuturnya.
Rommy juga telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai ketua umum kepada pengurus harian pada Sabtu (16/3) lalu.
"Tentu diiringi surat pengunduran diri karena saya tanggal 16 Maret jam 3 sore saya sudah mengundurkan diri melalui surat yang saya sampaikan kepada pengurus harian. Saya ingin sekali lagi saya tegaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan PPP," kata Rommy.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Rommy di gedung KPK, Jakarta, Jumat menyatakan bahwa dirinya juga memantau forum Mukernas tersebut.
"Itu ada mekanisme organisasinya kemarin saya mengikuti di Musyawarah Kerja Nasional sudah ditetapkan Pak Suharso, saya menghormati," ucap Rommy.
KPK pada Jumat memeriksa Rommy dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pemberhentiannya sebagai Ketua Umum sudah sesuai prosedur Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Karena memang yang salah satunya yang membuat AD/ART adalah saya sendiri. Jadi, memang Ketum, Sekretaris Jenderal, Ketua Wilayah, Sekretaris Wilayah, Ketua Cabang, Sekretaris Cabang, dan seluruh pengurus harian partai apabila dia mendapatkan status tersangka di PPP, dia langsung otomatis berhenti," tuturnya.
Rommy juga telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai ketua umum kepada pengurus harian pada Sabtu (16/3) lalu.
"Tentu diiringi surat pengunduran diri karena saya tanggal 16 Maret jam 3 sore saya sudah mengundurkan diri melalui surat yang saya sampaikan kepada pengurus harian. Saya ingin sekali lagi saya tegaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan PPP," kata Rommy.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019