Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus komplotan spesialis pencuri motor petani yang biasa beraksi di sawah dan perkebunan di Kabupaten Malang.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela di Mapolda Jatim, Senin, mengatakan, para tersangka yang diamankan adalah Mulason (29) dan Yudin (31), yang merupakan pelaku pencurian, serta Latip (37), penadah hasil pencurian. Seorang penadah lainnya bernama Nardi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Leo menjelaskan, tersangka biasa melancarkan aksinya di kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Para tersangka biasa beraksi di daerah pesawahan atau perkebunan, dan mencuri motor-motor petani yang diparkir di tempat itu.

"Jadi, pada pagi atau siang hari, pelaku ini hunting dengan menggunakan motor ke kebun-kebun, melihat kendaraan yang parkir, terutama para petani yang sedang bekerja di ladang. Umumnya kan diparkir jauh karena masuk ke kebun," kata Leo, sapaannya.

Dari hasil curian yang dilakukan Mulason dan Yudin biasanya dijual ke penadah, meskipun ada juga yang dijual langsung ke warga masyarakat.

"Dijual rata-rata Rp1,5 juta dari pelaku kepada penadah atau kepada masyarakat pengguna langsung," katanya.

Leo mengungkapkan, para pelaku sudah melancarkan aksinya sejak 2018. Dari tangan para tersangka, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 17 unit sepeda motor.

Dari kesemua yang diamankan, satu unit di antaranya sebagai sarana untuk beraksi dan sisanya merupakan hasil curian.

"Ini barang bukti kita ada 17 kendaraan roda dua. Satu sebagai sarana dan 16 sebagai hasil curian. Mereka mengaku sudah lebih dari 17 kali beraksi dan berdasarkan data polisi sudah ada lima laporan tercatat tahun 2018 dan 2019," ujarnya.

Tersangka terancam pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019