Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fandi Utomo mendorong pemerintah daerah yang tergolong mampu untuk menghibahkan dana pendidikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi gratis.

"Pengelolaan pendidikan SMA/SMK menurut ketentuan Pasal 17, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, memang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Diakuinya akibat dari perundangundangan tersebut, biaya SMA/ SMK yang dulunya dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota sudah digratiskan melalui pembiayaan masing-masing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), setelah pengelolaannya diambil alih pemerintah provinsi kini menjadi tidak gratis lagi.

Salah satunya, Pemerintah Kota Surabaya yang sebelumnya telah menggratiskan baiya SMA/ SMK pernah mengajukan upaya ke Mahkamah Konstitusi agar pengelolaan SMA/ SMK dikembalikan kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota di tahun 2017 namun gagal.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sempat menemui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sehari sebelum dilantik dan mempersilahkan untuk menghibahkan dana pendidikannya agar biaya SMA/ SMK di Kota Surabaya kembali gratis.

Fandi Utomo, yang saat ini tercatat sebagai calon legislatif dari PKB untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Daerah Pemilihan Jawa Timur I, meliputi wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo, menyatkan sepakat dengan usulan Gubernur Khofifah tersebut.

"Hibah dana pendidikan dari APBD Kota Surabaya kepada pemerintah provinsi untuk menggratiskan biaya SMA/ SMK sangat dimungkinkan menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Pengaturannya seperti itu dan pengelolaannya tetap di tangan pemerintah provinsi," ucap mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019