Tulungagung (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menyatakan sampai saat ini masih kekurangan ribuan surat suara untuk pelaksanaan Pemilu 2019, akibat perbedaan penghitungan antara KPU pusat dengan daerah.
"Perbedaan terjadi karena di tingkat KPU RI penghitungan surat suara dilakukan secara global, dimana penghitungan dimulai dari jumlah DPT ditambah dua persen untuk cadangan, sedangkan di tingkat KPU kabupaten/kota penghitungan tidak secara akumulasi se-kabupaten melainkan per-TPS ditambah dua persen, sehingga muncullah selisih," kata komisioner KPU Tulungagung Mustofa di Tulungagung, Rabu.
Dengan metode penghitungan secara global itu, tim KPU pusat persentase per-TPS.
Cara ini memang lebih simpel (sederhana dan cepat) namun imbasnya cenderung dilakukan pembulatan ke atas.
Dampaknya, saat mengakumulasi seluruh kabupaten, terjadi selisih kekurangan untuk suara DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
Mustofa mencontohkan kasus yang saat ini dialami KPU Tulungagung.
Jumlah surat suara yang diterima untuk pemilihan DPR RI sebanyak 869.622 lembar, sedangkan jumlah yang dibutuhkan sebanyak 871.371 lembar, sehingga mengalami kekurangan sebanyak 1.749 lembar.
"Jumlah surat suara DPR RI sama dengan jumlah surat suara DPRD Provinsi, sama-sama mengalami kekurangan dengan jumlah yang dibutuhkan," katanya.
Sedangkan untuk surat suara tingkat DPRD Kabupaten yang sudah diterima KPU Tulungagung, dihitung setiap daerah pemilihan (Dapil).
Di antaranya untuk Dapil I menerima sebanyak 167.098 lembar, surat suara yang dibutuhkan sekitar 167.484 atau mengalami kekurangan sebanyak 386 lembar.
Kemudian Dapil II menerima sebanyak 187.076 lembar, surat suara yang dibutuhkan sekitar 187.435 lembar, atau mengalami kekurangan sebanyak 359 lembar.
Dapil III menerima sebanyak 166.806 lembar, surat suara yang dibutuhkan sekitar 167.143 lembar, atau mengalami kekurangan sebanyak 337 lembar.
Selanjutnya, Dapil IV menerima sebanyak 159.815 lembar, surat suara yang dibutuhkan sekitar 160.109 lembar atau mengalami kekurangan sekitar 294 lembar, dan terakhir untuk Dapil V menerima sebanyak 188.829 lembar, surat suara yang dibutuhkan sekitar 189.200 lembar atau mengalami kekurangan sebanyak 371 lembar.
"Penghitungan kebutuhan cadangan surat suara setiap TPS itu memang dibetulkan dalam aturan, dan ini kita masih dalam proses pengajuan tambahan surat suara kepada KPU RI,” jelasnya.
Mustofa mengatakan, saat ini tahapan yang dilakukannya yaitu melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara yang ditargetkan selesai dalam 15 hari secara borongan dengan menyewa jasa tenaga pelipat profesional. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Perbedaan terjadi karena di tingkat KPU RI penghitungan surat suara dilakukan secara global, dimana penghitungan dimulai dari jumlah DPT ditambah dua persen untuk cadangan, sedangkan di tingkat KPU kabupaten/kota penghitungan tidak secara akumulasi se-kabupaten melainkan per-TPS ditambah dua persen, sehingga muncullah selisih," kata komisioner KPU Tulungagung Mustofa di Tulungagung, Rabu.
Dengan metode penghitungan secara global itu, tim KPU pusat persentase per-TPS.
Cara ini memang lebih simpel (sederhana dan cepat) namun imbasnya cenderung dilakukan pembulatan ke atas.
Dampaknya, saat mengakumulasi seluruh kabupaten, terjadi selisih kekurangan untuk suara DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
Mustofa mencontohkan kasus yang saat ini dialami KPU Tulungagung.
Jumlah surat suara yang diterima untuk pemilihan DPR RI sebanyak 869.622 lembar, sedangkan jumlah yang dibutuhkan sebanyak 871.371 lembar, sehingga mengalami kekurangan sebanyak 1.749 lembar.
"Jumlah surat suara DPR RI sama dengan jumlah surat suara DPRD Provinsi, sama-sama mengalami kekurangan dengan jumlah yang dibutuhkan," katanya.
Sedangkan untuk surat suara tingkat DPRD Kabupaten yang sudah diterima KPU Tulungagung, dihitung setiap daerah pemilihan (Dapil).
Di antaranya untuk Dapil I menerima sebanyak 167.098 lembar, surat suara yang dibutuhkan sekitar 167.484 atau mengalami kekurangan sebanyak 386 lembar.
Kemudian Dapil II menerima sebanyak 187.076 lembar, surat suara yang dibutuhkan sekitar 187.435 lembar, atau mengalami kekurangan sebanyak 359 lembar.
Dapil III menerima sebanyak 166.806 lembar, surat suara yang dibutuhkan sekitar 167.143 lembar, atau mengalami kekurangan sebanyak 337 lembar.
Selanjutnya, Dapil IV menerima sebanyak 159.815 lembar, surat suara yang dibutuhkan sekitar 160.109 lembar atau mengalami kekurangan sekitar 294 lembar, dan terakhir untuk Dapil V menerima sebanyak 188.829 lembar, surat suara yang dibutuhkan sekitar 189.200 lembar atau mengalami kekurangan sebanyak 371 lembar.
"Penghitungan kebutuhan cadangan surat suara setiap TPS itu memang dibetulkan dalam aturan, dan ini kita masih dalam proses pengajuan tambahan surat suara kepada KPU RI,” jelasnya.
Mustofa mengatakan, saat ini tahapan yang dilakukannya yaitu melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara yang ditargetkan selesai dalam 15 hari secara borongan dengan menyewa jasa tenaga pelipat profesional. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019