Situbondo (Antaranews Jatim) - Pemeriksa Gratifikasi Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anjas Prasetyo mengingatkan pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, Jawa Timur, tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya tidak mau Situbondo menyumbang kasus korupsi. Setuju ya bapak dan ibu (kepada pejabat)?," kata Pemeriksa Gratifikasi KPK itu saat Sosialisasi Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi di Aula Pemkab Situbondo, Rabu.

Tidak hanya itu, di tengah menyosialisasikan pelaporan dan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan OPD dan pejabat Pemkab setempat, Anjas Prasetyo juga menyebutkan bahwa KPK menerima empat pengaduan dari Situbondo.

"Pengaduan tersebut pada 2017 ada satu pengaduan dan pada 2018 tiga pengaduan, sampai sekarang masih ditelaah," katanya kepada pejabat Pemkab Situbondo.

Ia mengemukakan, statistik korupsi di Indonesia paling banyak dalam kasus suap (penyuapan), yakni sebanyak 60 persen dan terbanyak kedua penyalahgunaan anggaran dan seterusnya dalam kategori kelompok korupsi lainnya.

Sejauh ini, lanjut Anjas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani lebih dari 700 kasus korupsi, dan 100 persen dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah pemerintahan Orde Baru skor penanganan korupsi 10 dan sekarang  skornya naik 37 hingga 38," paparnya.

Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyosialisasikan pelaporan dan pengendalian gratifikasi kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, sebagai salah satu bentuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019