Pamekasan (Antaranews Jatim)  - Dua radio milik pemerintah daerah di Jawa Timur menerima Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jatim di Hari Pers Nasional 2019, yakni Radio Ralita FM dan Suara Trenggalek.

"Penyerahan Izin Penyelenggaraan Penyiaran diserahkan kemarin di Surabaya oleh Ketua KPID Jatim Afif Ammurullah," kata Pimpinan Radio Ralita FM Pamekasan Argina Barkat Rakhmatullah kepada Antara di Pamekasan, Kamis sore.

Ia menuturkan, radio yang mengudara di frekuensi 89,1 FM ini tercatat sebagai lembaga penyiaran publik lokal ke-19 di Jawa Timur yang telah mengantongi izin penyiaran dari KPI.

Selain Ralita FM, KPID Jatim juga menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada radio milik Pemkab Trenggalek, yakni Radio Suara Trenggalek (Saga) FM.

Penyerahan izin radio yang mengudara di frekuensi 98,4 FM itu juga oleh Ketua KPID Jatim Afif Ammurullah dan diterima langsung Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak.

Ketua KPID Jatim Afif Ammurullah menyatakan, saat ini di Jatim sudah 18 LPPL yang telah beriizin tetap. Ralita FM dan Suara Trenggalek FM akan menjadi yang ke-19 dan 20 di Jatim.

"Kita juga bekerja sama dengan Kominfo Jatim untuk membantu melakukan pendataan LPPL di Jawa Timur, mengingat jumlah personel KPID Jatim juga terbatas," katanya.

Afif menjelaskan, kerja sama antara KPID dengan Kominfo Jatim akan terus dilakukan hingga semua LPPL yang ada di masing-masing kabupaten mengantongi izin siaran.

"Saat ini, terdapat 85 saluran televisi dan 314 saluran radio yang memiliki izin tetap, termasuk radio dengan kategori LPPL," katanya. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019