Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kantor Cabang Surabaya melaporkan pemberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan masih dalam proses.

"Artinya masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, karena sampai saat ini klasifikasi penyakit apa dan layanan apa saja yang diatur dalam peraturan menteri itu masih belum diatur. Jadi masih dalam proses," kata Herman Dinata Mihardja selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Senin.

Ia mengemukakan, dari BPJS akan mengikuti apa yang sudah dilakukan Kementerian Kesehatan, termasuk juga terkait dengan penerapan peraturan baru tersebut.

"Iuran biaya yang diatur dalam peraturan itu kemungkinan seperti tindakan yang tidak sesuai dengan hak pelayanan yang diberikan rumah sakit, seperti naik kelas dari kelas tiga ke kelas dua atau ke kelas satu," katanya.

Selain itu, kata dia, contoh lainnya seperti melahirkan dengan cara operasi dimana pasien menginginkan tanggal dan jam kelahiran anak, padahal hal itu tidak diatur dalam hak pasien.

"Namun demikian, kami masih menunggu dari pusat, pembagian tentang penyakit apa saja yang mengharuskan pasien itu harus iuran bayar. Kalau untuk naik kelas sepertinya sekarang juga akan dibatasi, yaitu naik satu tingkat dari kelas seharusnya," katanya.

Terkait dengan pemantauan pembatasan itu, Herman menambahkan bahwa BPJS akan bekerja sama dengan rumah sakit, seperti kalau ada pasien yang akan naik kelas harus atas inisiatif pribadi.

"Kalau naik kelas disebabkan jumlah tempat tidur yang penuh di sebuah rumah sakit, tentunya iur bayar itu tidak akan berlaku lagi," katanya.

Dari data yang ada, kata dia, sampai dengan akhir 2018 jumlah pasien di Surabaya yang terlindungi program BPJS Kesehatan sebanyak 2.701.817 orang pasien atau juga sebanyak 83 persen dari seluruh penduduk Kota Surabaya.

"Sedangkan jumlah rumah sakit yang bekerja sama sebanyak 41 rumah sakit dan klinik utama dari total 49 rumah sakit dan klinik utama yang sudah bekerja sama dengan kami," ujarnya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019