Lumajang (Antaranews Jatim) - Tim Cobra Kepolisian Resor (Polres) Lumajang dan tim Resmob Polres Jember menangkap dua pelaku pembunuhan seorang wanita yang jenazahnya ditemukan di Pantai Paseban, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
     
"Pelaku pembunuhan itu berinisial MS (24) dan seorang pelajar berinisial MN (15) yang keduanya merupakan warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Sabtu.
     
Sesosok mayat wanita tanpa identitas dengan menggunakan baju lengan pendek dalam kondisi tengkurap tanpa celana ditemukan warga di Pantai Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember pada Senin (21/1) sore, namun mayat tersebut akhirnya dapat teridentifikasi benama Idayati, warga Kabupaten Lumajang.
     
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut dia, pembunuhan tersebut tidak direncanakan dan murni karena emosi setelah bertengkar antara korban dengan MS dan tindakan kedua tersangka membuang jenazah korban ke arah sungai adalah reaksi panik. 
     
"Namun kami tidak langsung percaya atas pengakuan kedua pelaku tersebut karena keduanya juga mengambil barang milik korban seperti sepeda motor dan perhiasan korban, sehingga kami akan menyelidiki lebih lanjut atas motif pembunuhan itu," tuturnya.
     
Ia menyayangkan salah satu pelaku masih anak dibawah umur dan hal itu membuktikan adanya degradasi moral di lingkungan masyarakat, sehingga tugas bersama untuk membangun karakter dan kepribadian positif sejak usia dini.
     
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan pengungkapan pembunuhan itu kerja sama tim cobra Polres Lumajang dan Buser Polres Jember, namun motifnya masih akan didalami.
     
"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku MS melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri, sehingga harus dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan," katanya.
     
Ia mengatakan kasus pembunuhan itu sendiri bermula saat tersangka MS bertemu dengan korban untuk berkencan karena sebelumnya mereka berdua juga pernah berkencan dan korban memasang tarif sebesar Rp50.000,00 untuk sekali kencan, namun tersangka MS mengajak MN yang masih pelajar untuk bertemu korban di Lumajang.
     
"Setelah berkencan, MS bertengkar dengan korban dan akhirnya emosi dengan memukul korban menggunakan tangan kosong dan helm, sehingga membuat korban tidak sadarkan diri dan bersama MN membuang korban ke sungai di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung," ujarnya.
     
Dalam keadaan panik, kedua tersangka melempar tubuh korban ke Sungai Bondoyudo Sentono Tebuan yang aliran sungai tersebut mengalir ke hilir arah Pantai Paseban Jember, sehingga korban terbawa arus hingga ke Pantai Paseban, namun tersangka mengaku tidak tahu apakah korban sudah meninggal atau belum saat dilempar ke sungai tersebut.
     
"Setelah kejadian tersebut, tersangka mengambil tas milik korban yang berisi perhiasan emas dan sepeda motor milik korban  di jual di wilayah Kabupaten Situbondo," katanya, menambahkan.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019