Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya siap memanggil Badan Pertanahan Nasional Pusat dan Kanwil Kemenkumham Jatim terkait keinginan warga untuk menghapus biaya retribusi Izin Penyewaan Tanah atau biasa disebut Surat Ijo.
     
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Herlina Harsono Nyoto, di Surabaya, Sabtu, mengatakan soal keinginan warga agar biaya retribusi Izin Penyewaan Tanah (IPT) dihapus tidak semudah itu, karena Pemkot Surabaya juga memiliki pedoman yang menguatkan adanya retribusi IPT.
     
"Kami memahami keinginan warga yang menempati rumah dengan lahan surat ijo atau IPT. Namun, kami memberikan pengertian kepada warga bahwa, Pemkot Surabaya berpedoman pada Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Aset Daerah)," katanya.
     
Meski sudah diberi pengertian, lanjut dia, namun warga tetap ngotot agar retribusi IPT dihapus, dan warga melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat  serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim.
     
"Untuk memperjelas masalah ini, Komisi C akan panggil dua instansi tersebut pada awal Februari ini," kata Politikus Partai Demokrat ini.
     
Ia menambahkan saat ini ada sekitar 1.000 hektare lahan IPT milik Pemkot Surabaya yang diinginkan oleh warga agar biaya retribusi IPT dihapus.
     
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu sebelumnya mengatakan hingga saat ini ada 175 bidang tanah yang sudah ber-IPT, tapi lahannya dibiarkan kosong.
     
"Dari jumlah itu, 60 pemilik IPT sudah mendapat surat peringatan (SP) I dan II. Lahannya dibiarkan kosong, selama kosong tak boleh dipindahtangankan atau dibalik nama ke orang lain untuk tujuan investasi," katanya.
     
Adapun lahan yang dibiarkan kosong tersebut berada di Dukuh Pakis (34), Sawahan (7), Gubeng (15), Rungkut (11), Sukomanunggal (48), Krembangan (6), Pabean Cantian (3), Wonokromo (1), Tegalsari (1), Lakarsantri (24) dan Kutisari (2).
     
Menurut dia, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 1996 dan Perda Nomor 1 Tahun 1997 Tentang IPT dijelaskan apabila lahan milik Pemkot Surabaya dibiarkan kosong selama 3 tahun, maka IPT-nya dapat dicabut.
     
Hal ini, lanjut dia, yang mendasari Pemkot Surabaya mencabut IPT di banyak tempat selama beberapa tahun ini. Apalagi kalau lahan tersebut juga diperlukan oleh Pemkot Surabaya untuk kepentingan masyarakat, seperti saluran, taman dan lainnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019