Ngawi (Antaranews Jatim) - Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai anggota TNI.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Indra Nadjib kepada wartawan di Ngawi, Rabu, mengatakan, tersangka adalah Wah (43), warga Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Sedangan korban adalah AAN (15), warga Kecamatan Padas, yang merupakan pelajar kelas 9 salah satu madrasah tsanawiyah di Ngawi," ujar AKP Indra.

Menurut dia, tersangka ini merupakan residivis atas kasus yang sama. Ia baru beberapa bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klaten, Jawa Tengah, karena juga terlibat  kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Adapun kasus yang di Ngawi bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Guna mengelabui korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota TNI. Setelah akrab, korban diajak bertemu di Ngawi dan kemudian berkencan.

"Selama berkencan, korban telah beberapa kali disetubuhi di hotel dan rumah sewa. Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus mendesak dengan janji akan dinikahi dan dibelikan sepeda motor baru. Korban pun akhirnya terbujuk," kata Indra.

Setelah lama janji tak kunjung dipenuhi dan pelaku sering menghindar, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar cerita itu, orang tua korban lalu langsung melaporkan pelaku ke polisi.

"Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah dibujuk korban datang ke Ngawi," kata dia.

Dalam pemeriksaan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, pelaku juga berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan kepada polisi.

Dengan latar belakang tersebut serta kasus serupa yang tak membuatnya jera, maka pelaku akan dikenakan dengan pasal berlapis agar hukumannya maksimal.

Pelaku akan dikenai dengan Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 332 KUHP. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019