Malang (Antaranews Jatim) - Pada awal tahun 2019, Kepolisian Resor Malang Kota berhasil menyita puluhan ribu pil double L dan beberapa jenis narkoba lainnya, seperti ganja dan sabu-sabu, dari serangkaian penangkapan tersangka di wilayah Kota Malang.

Kapolres Malang Kota Asfuri mengatakan, jajarannya telah melakukan penangkapan setidaknya terhadap sembilan tersangka sejak awal tahun 2019. Pada tanggal 4-5 Januari, ditangkap lima orang tersangka, kemudian pada 7 Januari 2019 ditangkap sembilan orang tersangka.

"Semua sudah dilakukan penahanan, menunggu proses lebih lanjut dan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Asfuri, di Polres Malang Kota, Selasa.

Dari hasil penangkapan pada tanggal 4,5, dan 7 Januari 2019, Polres Malang Kota menyita barang bukti keseluruhan sebanyak 2,74 gram sabu, 74.529 butir pil double L, dan 274,99 gram ganja.

"Rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Malang," kata Asfuri.

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Malang Kota, pada tanggal 4 dan 5 Januari 2019, menangkap lima orang tersangka, yakni MER, NK, KA alias Bonot, AB, dan AR.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sering dijadikan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Malang Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MER.

Kemudian, dari keterangan MER, menyebutkan bahwa ganja yang dipergunakannya tersebut berasal dari NK. Petugas segera membekuk NK dan melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan tersebut, NK mengaku mendapatkan ganja dari KA alias Bonot. Saat petugas menangkap KA alias Bonot di Jalan Tanjung Tirto, Singosari, Kabupaten Malang, dan mendapatkan barang bukti berupa sabu, pil double L.

KA alias Bonot tersebut mengaku pil double L tersebut didapat dari AB. Selain itu, KA juga mengaku telah menjual sabu kepada AR. Dari rangkaian tersebut, polisi berhasil mengamankan total barang bukti berupa sabu sebanyak 0,85 gram, pil double L sebanyak 29.029 butir, dan ganja seberat 98,28 gram.

Sementara itu, pada 7 Januari 2019, Polres Malang Kota kembali menangkap empat tersangka yakni SB alias Pitik, SP alias Kriwul, HHR alis Kecil, dan FDP alias Makmur.

Pada awalnya, polisi mengamankan tiga orang tersangka SB, SP, dan HHR yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kemudian, dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan FDP.

Dari penangkapan pada 7 Januari 2019 tersebut, barang bukti yang disita berupa 1,89 gram sabu, 45.500 butir pil double L, dan ganja seberat 176,71 gram.

Para tersangka yang sudah ditangkap Polres Malang Kota, dengan ancaman pidana bervariasi mulai ancaman penjara minimal empat tahun hingga 15 tahun dan denda mulai Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar. (*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019