Kediri (Antaranews Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, mengintensifkan razia kendaraan bermotor dan minuman keras menjelang malam pergantian tahun baru 2019, sebagai antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Untuk Desember 2018 ini, kami intensif melakukan kegiatan kepolisian dan ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi, juga pelanggaran lalu lintas, kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Anthon Haryadi di Kediri, Minggu.
Selama razia kendaraan pada Desember 2018 ini, petugas telah melakukan tilang terhadap 1.590 kendaraan, dengan jumlah teguran hingga 84 pada pemilik kendaraan. Sedangkan untuk knalpot brong diketahui ada 498 kendaraan, sementara untuk STNK yang diamankan ada 979 lembar dan 113 SIM.
Kapolresta mengungkapkan, petugas membawa kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Kendaraan itu, baik baru maupun lama. Seluruhnya dibawa ke Mako Polresta Kediri sambil menunggu pemiliknya melengkapi kendaraan.
Mereka yang melanggar tata tertib lalu lintas diberi sanksi dan akan mengikuti sidang. Proses sidang dilakukan lewat daring setelah tahun baru 2019.
"Barang buktinya adalah kendaraan. Nantinya bisa diambil atau dikembalikan jika kendaraan sudah sesuai dengan spesifikasinya," kata dia.
Selain razia kendaraan, petugas juga intensif melakukan razia minuman keras ke sejumlah warung maupun tempat hiburan malam. Petugas berhasil mengumpulkan banyak botol minuman keras dengan berbagai merek.
Selain karena mengandung kadar alkohol di atas ketentuan, juga terdapat sejumlah botol minuman keras tanpa dilengkapi pita cukai disita petugas. Pemilik toko tidak mempunyai izin untuk menjual minuman beralkohol itu, sehingga minuman dibawa.
Anthon mengungkapkan, selama 2018, Polresta Kediri sudah menyita ribuan botol minuman keras. Bahkan, sudah dua kali dilakukan pemusnahan minuman keras maupun arak jowo.
Diharapkan, saat malam pergantian tahun nanti tidak ada aksi mabuk-mabukan, yang bisa berpotensi mengganggu ketertiban umum. Perayaan tahun baru 2019 bisa berjalan dengan tertib dan lancar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Untuk Desember 2018 ini, kami intensif melakukan kegiatan kepolisian dan ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi, juga pelanggaran lalu lintas, kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Anthon Haryadi di Kediri, Minggu.
Selama razia kendaraan pada Desember 2018 ini, petugas telah melakukan tilang terhadap 1.590 kendaraan, dengan jumlah teguran hingga 84 pada pemilik kendaraan. Sedangkan untuk knalpot brong diketahui ada 498 kendaraan, sementara untuk STNK yang diamankan ada 979 lembar dan 113 SIM.
Kapolresta mengungkapkan, petugas membawa kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Kendaraan itu, baik baru maupun lama. Seluruhnya dibawa ke Mako Polresta Kediri sambil menunggu pemiliknya melengkapi kendaraan.
Mereka yang melanggar tata tertib lalu lintas diberi sanksi dan akan mengikuti sidang. Proses sidang dilakukan lewat daring setelah tahun baru 2019.
"Barang buktinya adalah kendaraan. Nantinya bisa diambil atau dikembalikan jika kendaraan sudah sesuai dengan spesifikasinya," kata dia.
Selain razia kendaraan, petugas juga intensif melakukan razia minuman keras ke sejumlah warung maupun tempat hiburan malam. Petugas berhasil mengumpulkan banyak botol minuman keras dengan berbagai merek.
Selain karena mengandung kadar alkohol di atas ketentuan, juga terdapat sejumlah botol minuman keras tanpa dilengkapi pita cukai disita petugas. Pemilik toko tidak mempunyai izin untuk menjual minuman beralkohol itu, sehingga minuman dibawa.
Anthon mengungkapkan, selama 2018, Polresta Kediri sudah menyita ribuan botol minuman keras. Bahkan, sudah dua kali dilakukan pemusnahan minuman keras maupun arak jowo.
Diharapkan, saat malam pergantian tahun nanti tidak ada aksi mabuk-mabukan, yang bisa berpotensi mengganggu ketertiban umum. Perayaan tahun baru 2019 bisa berjalan dengan tertib dan lancar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018