Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya meringkus seorang pencuri mobil "Honda Freed" nomor polisi B 1120 KKY beserta penadahnya, setelah menindaklanjuti laporan dari korban Lanny Angriawan (69 tahun), warga Jalan Panjang Jiwo Surabaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengatakan, salah satu pelakunya berinisial ARL, asal Minahasa, Sulawesi Utara, dulunya pernah bekerja sebagai sopir di rumah Lanny.

"ARL adalah seorang residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena mencuri ban serep mobil di rumah majikannya itu," katanya.

Rupanya setelah keluar penjara ARL tidak jera, terbukti kembali beraksi dan kali ini yang dicuri adalah mobil milik mantan majikannya yang diparkir di halaman rumah, Jalan Panjang Jiwo Surabaya.

"Korban sejak awal telah mengira pelakunya orang dalam. Indikasinya karena tidak ada pintu maupun pagar di rumahnya yang dirusak," ucap Sudamiran.

Kepada polisi, pemuda berusia 24 tahun itu mengakui telah mengetahui letak kunci mobil milik mantan majikannya. "Saya memanjat pagar, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci, sebelum kemudian membawa lari mobilnya," katanya.

Mobil hasil curiannya kemudian dijual ke penadah berinisial MS seharga Rp55 juta. Polisi juga telah meringkus penadah berusia 36 tahun asal Sampang, Madura, Jawa Timur, itu.

Korban Lanny Angriawan mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Surabaya yang dinilai dengan sigap segera menangkap pelakunya.

"Saya melapor sekitar tiga hari yang lalu. Saya salut terhadap kinerja kepolisian yang segera menangkap seluruh pelaku sebelum berhasil menjualnya. Terimah kasih Pak Polisi," katanya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018