Tulungagung (Antaranews Jatim) - Pemerintah mengurangi alokasi sebagian jenis pupuk bersubsidi untuk pertanian di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, karena alasan pemerataan dan penyesuaian kebutuhan pupuk dari kelompok tani.
"Data alokasi pupuk untuk tahun 2019 sudah kami terima. Memang ada dua jenis pupuk yang dikurangi, namun jumlahnya tidak signifikan," kata Kasi Pupuk Pestisida dan Teknologi Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung Triwidyono Agus Basuki di Tulungagung, Kamis.
Okky menjelaskan, alokasi jumlah pupuk yang diterima tersebut ditentukan langsung oleh pemerintah. Dengan begitu, Dinas Pertanian Tulungagung hanya menindaklanjuti ke bawah dan menyosialisasikan kepada para petani.
"Pemerintah pusat yang menentukan semuanya. Kami hanya tinggal menerima untuk diteruskan kepada kaum petani di kabupaten ini," katanya.
Okky menuturkan, dari lima jenis pupuk bersubsidi itu, ada dua jenis pupuk yang dikurangi alokasinya pada awal 2019 ini, yaitu jenis phonska dan urea.
Pada tahun anggaran 2018, alokasi pupuk phonska mencapai 18.260 ton dan urea sebanyak 30.300 ton. Namun, pada 2019 ini, alokasi pupuk phonska sebanyak 17.026 dan urea 28.963 ton.
Sedangkan untuk tiga jenis pupuk bersubsidi lainnya mengalami kenaikan. Untuk ZA, misalnya, dari sebelumnya 11.273 ton, kini naik menjadi 12.013 ton.
Kemudian organik dari sebelumnya 13.290 ton, kini naik menjadi 18.634 ton. Namun, untuk jenis SP-36 hanya mengalami kenaikan paling sedikit, yaitu 2 ton.
Dengan adanya pengurangan alokasi pupuk ini, masyarakat tidak perlu khawatir sebab alokasi ini masih awal tahun.
"Nanti kita lihat hingga semester pertama bagaimana serapan pupuknya, apabila kurang untuk memenuhi kebutuhan. Nanti akan direalokasikan kembali," ujarnya.
Terkait harga pupuk bersubsidi, Okky memaparkan untuk harga eceran tertinggi (HET) untuk setiap jenis pupuk bersubsidi berbeda-beda.
Urea dipatok seharga Rp1.800 per kilogram, SP-36 Rp2.000 per kilogram, ZA Rp1.400 per kilogram, NPK/phonska Rp2.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp500 per kilogram. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Data alokasi pupuk untuk tahun 2019 sudah kami terima. Memang ada dua jenis pupuk yang dikurangi, namun jumlahnya tidak signifikan," kata Kasi Pupuk Pestisida dan Teknologi Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung Triwidyono Agus Basuki di Tulungagung, Kamis.
Okky menjelaskan, alokasi jumlah pupuk yang diterima tersebut ditentukan langsung oleh pemerintah. Dengan begitu, Dinas Pertanian Tulungagung hanya menindaklanjuti ke bawah dan menyosialisasikan kepada para petani.
"Pemerintah pusat yang menentukan semuanya. Kami hanya tinggal menerima untuk diteruskan kepada kaum petani di kabupaten ini," katanya.
Okky menuturkan, dari lima jenis pupuk bersubsidi itu, ada dua jenis pupuk yang dikurangi alokasinya pada awal 2019 ini, yaitu jenis phonska dan urea.
Pada tahun anggaran 2018, alokasi pupuk phonska mencapai 18.260 ton dan urea sebanyak 30.300 ton. Namun, pada 2019 ini, alokasi pupuk phonska sebanyak 17.026 dan urea 28.963 ton.
Sedangkan untuk tiga jenis pupuk bersubsidi lainnya mengalami kenaikan. Untuk ZA, misalnya, dari sebelumnya 11.273 ton, kini naik menjadi 12.013 ton.
Kemudian organik dari sebelumnya 13.290 ton, kini naik menjadi 18.634 ton. Namun, untuk jenis SP-36 hanya mengalami kenaikan paling sedikit, yaitu 2 ton.
Dengan adanya pengurangan alokasi pupuk ini, masyarakat tidak perlu khawatir sebab alokasi ini masih awal tahun.
"Nanti kita lihat hingga semester pertama bagaimana serapan pupuknya, apabila kurang untuk memenuhi kebutuhan. Nanti akan direalokasikan kembali," ujarnya.
Terkait harga pupuk bersubsidi, Okky memaparkan untuk harga eceran tertinggi (HET) untuk setiap jenis pupuk bersubsidi berbeda-beda.
Urea dipatok seharga Rp1.800 per kilogram, SP-36 Rp2.000 per kilogram, ZA Rp1.400 per kilogram, NPK/phonska Rp2.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp500 per kilogram. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018