Surabaya (Antaranews Jatim) - Legislator mendorong penegakkan hukum untuk pelaksanaan Perda 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang kini sedang direvisi di DPRD Surabaya.
Anggota Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok DPRD Kota Surabaya Ibnu Sobir, di Surabaya, Kamis, mengakui penerapan Perda 5 Tahun 2008 tidak maksimal sehingga pada perubahan perda yang tengah dibahas ini diusulkan adanya pasal yang menjamin implementasinya.
"Jangan buat perda, tapi tidak ada implementasi penegakkannya," katanya.
Selain kalangan dewan mendorong adanya perwali, lanjut dia, nantinya juga akan ada pengawasan terhadap penerapan dan penegakkan hukumnya, di antaranya memastikan apakah benar jumlah kawasan tanpa rokok sesuai dengan data yang ada.
"Kalau dari delapan item yang diatur masing masing ada 10. Maka ada 80 kawasan tanpa rokok. Jangan sampai tempatnya tidak jelas," kata Ibnu Shobir.
Sobir menjelaskan berdasarkan Perda 5/2008, area yang masuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ada lima kawasan meliputi sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.
"Selain lima item sebelumnya, ada penambahan tiga kawasan, yakni tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya," ujarnya.
Ia menyebut dalam perubahan perda yang baru nanti ada pengaturan tempat-tempat mana yang boleh dan tidak untuk merokok. Jadi, Raperda tersebut menjamin hak kesehatan orang-orang yang tak merokok.
"Jangan sampai menjadi perokok pasif atau perokok ketiga," katanya.
Shobir menerangkan, maksud perokok ketiga berdasarkan pandangan pakar kesehatan masyarakat adalah mereka yang tidak merokok namun terkena dampak dari perokok. Hal ini dikerenakan lingkungan juga menyerap nikotin, dan dalam suhu tertentu akan melepaskannya dalam selang waktu sekitar sebulan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Anggota Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok DPRD Kota Surabaya Ibnu Sobir, di Surabaya, Kamis, mengakui penerapan Perda 5 Tahun 2008 tidak maksimal sehingga pada perubahan perda yang tengah dibahas ini diusulkan adanya pasal yang menjamin implementasinya.
"Jangan buat perda, tapi tidak ada implementasi penegakkannya," katanya.
Selain kalangan dewan mendorong adanya perwali, lanjut dia, nantinya juga akan ada pengawasan terhadap penerapan dan penegakkan hukumnya, di antaranya memastikan apakah benar jumlah kawasan tanpa rokok sesuai dengan data yang ada.
"Kalau dari delapan item yang diatur masing masing ada 10. Maka ada 80 kawasan tanpa rokok. Jangan sampai tempatnya tidak jelas," kata Ibnu Shobir.
Sobir menjelaskan berdasarkan Perda 5/2008, area yang masuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ada lima kawasan meliputi sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.
"Selain lima item sebelumnya, ada penambahan tiga kawasan, yakni tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya," ujarnya.
Ia menyebut dalam perubahan perda yang baru nanti ada pengaturan tempat-tempat mana yang boleh dan tidak untuk merokok. Jadi, Raperda tersebut menjamin hak kesehatan orang-orang yang tak merokok.
"Jangan sampai menjadi perokok pasif atau perokok ketiga," katanya.
Shobir menerangkan, maksud perokok ketiga berdasarkan pandangan pakar kesehatan masyarakat adalah mereka yang tidak merokok namun terkena dampak dari perokok. Hal ini dikerenakan lingkungan juga menyerap nikotin, dan dalam suhu tertentu akan melepaskannya dalam selang waktu sekitar sebulan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018