Trenggalek (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menahan seorang pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.

"Tersangka ini menjadi penyedia jasa rekening uang hasil suap penyertaan modal dari Rp1 miliar menjadi Rp10,8 miliar pada tahun anggaran 2007," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa di Trenggalek, Senin.

Ia menyatakan, tersangka yang ditahan itu berinisial PR dan merupakan pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Dia terakhir menjabat sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek.

Ia kini resmi menyandang status tersangka karena diduga kuat turut serta menerima aliran dana suap yang diberikan GP selaku Direktur PDAU saat itu kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Sukadji yang saat itu menjadi ketua pansus penyertaan modal.

Lebih lanjut, Lulus menjelaskan bahwa suap sebesar Rp200 juta itu diduga untuk memuluskan besaran penyertaan modal PDAU yang naik hampir 10 kali lipat.

"Jadi, tersangka FR ini merupakan orang yang memiliki rekening yang menerima uang dari GP, untuk tersangka yang kemarin kami lakukan penahanan atas inisial S. Pemilik rekening PR ini awalnya diminta oleh S untuk membuka rekening baru di salah satu bank swasta sebagai aliran uang untuk meminta supaya ada anggaran penambahan untuk percetakan di PDAU yang kami tangani perkara korupsinya," kata Lulus.

Lulus menyebut, oknum PNS itu secara sadar mengetahui aliran dana hasil praktik suap tersebut.

Pasalnya, hampir lebih dari enam kali penarikan di anjungan tunai mandiri (ATM) dilakukan oleh kedua tersangka yang kini sudah ditahan Kejari Kabupaten Trenggalek.

Namun, Lulus belum berkomentar banyak ketika disinggung dugaan adanya imbalan atau iming-iming yang dijanjikan tersangka S kepada PR.

"Dia tahu uang dari siapa. Selesai uang ini dipakai untuk lalu lalang duit ke S yang sebelumnya kami tahan, dia langsung menutup rekening ini. Jadi pembukaannya atas permintaan S untuk rekening baru, padahal S sendiri mempunyai rekening di bank swasta itu. Si PR juga punya rekening di bank swasta itu, ini diminta oleh si S dan diberi duit untuk membuka rekening," jelasnya.

Bahkan, lanjut Lulus, PR juga mengetahui nantinya bakal ada transaksi uang hasil praktik suap melalui rekening yang baru dibukanya.

Usai uang haram itu masuk dalam rekening PR, oknum legislatif itu kemudian meminta baik rekening maupun ATM yang baru dibuka oleh oknum PNS yang ditujukan sebagai jujukan transaksi dugaan uang hasil praktik suap. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018