Jember (Antaranews Jatim) - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 63 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama Januari hingga Oktober 2018.
     
"Sanksi yang diberikan tersebut bervariasi dari sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat berdasarkan laporan masyarakat yang sudah diproses oleh Komisi Yudisial selama Januari hingga Oktober 2018," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat menjadi pembicara dalam konferensi hukum nasional yang digelar di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
     
Selama 2018, lanjut dia, jumlah laporan yang masuk ke KY sebanyak 1.409 laporan, namun yang diregister sebanyak 301 laporan, kemudian yang ditindaklanjuti sebanyak 114 laporan dan tercatat sebanyak 63 hakim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, namun yang diproses di majelis kehormatan hakim sebanyak dua orang dan yang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung sebanyak enam orang hakim.
     
"Selama tiga tahun terakhir, KY mengusulkan sebanyak 87 hakim dijatuhi sanksi pada 2016, kemudian tahun 2017 diusulkan sebanyak 58 hakim yang dijatuhi sanksi dan Januari hingga Oktober 2018 diusulkan sebanyak 63 hakim yang dijatuhi sanksi karena dinilai melanggar KEPPH," katanya.
     
Ia mengatakan kendala dan hambatan yang dihadapi KY dalam penyelesaian laporan masyarakat bersifat internal yang meliputi tanggung jawab KY tidak terbatas dalam penanganan laporan masyarakat saja dan keterbatasan sumber daya manusia dalam menangani laporan masyarakat.
     
"Sedangkan kendala dan hambatan eksternal yakni KY hanya berwenang dalam menyampaikan usul sanksi kepada MA, sehingga sebatas rekomendasi saja karena yang melakukan eksekusi usulan tersebut adalah MA dan belum lengkapnya laporan yang disampaikan pelapor atau respons yang disampaikan terlapor," ujarnya.
     
Jaja juga mengaku prihatin dengan kembali terjaringnya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menambah daftar hitam dan mencoreng dunia peradilan di Indonesia.
     
"Kami juga mendorong agar rekomendasi yang disampaikan KY tersebut tidak hanya sekedar usulan sesuai dengan undang-undang yang ada, namun bersifat final dalam memberikan sanksi kepada hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," katanya, menambahkan.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018