Madiun (Antaranews Jaim) - Petugas gabungan dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim 6 Nganjuk dan Satuan Lalu Lintas Polres Madiun menilang belasan pengguna jalan tol Ngawi-Kertosono ruas Ngawi-Wilangan saat melakukan operasi di jalan bebas hambatan tersebut.
Kanit PJR Polda Jatim 6 Nganjuk AKP Bambang Hariyono mengatakan titik operasi di antaranya dilakukan di kilometer (KM) 620.
"Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kejadian kecelakaan lalu lintas yang ada di jalan tol," ujar AKP Bambang Hariyono kepada wartawan, Kamis.
Ia merinci, jumlah pengemudi yang ditilang mencapai 17 orang. Dari jumlah tersebut, semuanya melanggar ambang batas kecepatan maksimal. Ada pengendara yang mengendarai dengan kecepatan 120 kilometer per jam dan bahkan hingga 150 kilometer per jam.
Sesuai aturan, untuk batas kecepatan bawah minimal adalah 60 kilometer per jam dan batas kecepatan paling tinggi adalah maksimal 100 kilometer per jam.
Bambang menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas menggunakan alat elektronik pembidik kecepatan kendaraan atau "speed gun". Hal itu untuk membuktikan bahwa kendaraan yang menjadi target operasi telah melakukan pelanggaran.
"Jadi kita pakai alat speed gun untuk membuktikan bahwa pengendara bersangkutan memang telah mengendarai kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan di jalan tol ini," kata dia.
Dalam operasi, petugas dibagi menjadi dua tim, yakni tim `sniper` atau penembak dan tim tilang. Tim sniper bertugas membidik pengguna jalan tol yang melanggar batas kecepatan maksimal. Dengan sensornya, alat tersebut mampu mendeteksi kecepatan kendaraan dari jarak tertentu dengan akurat.
Pengendara kendaraan yang melanggarpun tidak bisa mengelak karena alat yang digunakan membidik juga langsung mendokumentasi dalam bentuk visual.
Dokumentasi pelanggaran tersebut langsung dikirimkan melalui telepon seluler ke tim tilang yang berada di Gerbang Tol Wilangan. Kendaraan dan pengemudi yang melanggar lalu dihentikan petugas dan diberikan surat tilang.
Bambang menambahkan, kegiatan bersama penindakan pelanggaran batas kecepatan maksimal dan minimal tersebut juga sebagai ajang sosialisasi ke pengguna jalan bahwa batas kecepatan maksimal berkendara di tol adalah 100 kilometer per jam. Sebab, lebih dari itu sangat rawan kecelakaan lalu lintas.
"Kita juga melakukan sosialisasi bahwa jalan tol itu berbahaya. Banyak pengendara yang hilang kendali berkendara melebihi 100 kilometer per jam saat melalui jalan tol yang jalurnya lurus dan sepi," tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau para pengguna jalan tol untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada agar kejadian kecelakaan dapat dicegah, terlebih sebentar lagi memasuki masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. (*)
Video Oleh Louis Rika Stevani
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kanit PJR Polda Jatim 6 Nganjuk AKP Bambang Hariyono mengatakan titik operasi di antaranya dilakukan di kilometer (KM) 620.
"Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kejadian kecelakaan lalu lintas yang ada di jalan tol," ujar AKP Bambang Hariyono kepada wartawan, Kamis.
Ia merinci, jumlah pengemudi yang ditilang mencapai 17 orang. Dari jumlah tersebut, semuanya melanggar ambang batas kecepatan maksimal. Ada pengendara yang mengendarai dengan kecepatan 120 kilometer per jam dan bahkan hingga 150 kilometer per jam.
Sesuai aturan, untuk batas kecepatan bawah minimal adalah 60 kilometer per jam dan batas kecepatan paling tinggi adalah maksimal 100 kilometer per jam.
Bambang menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas menggunakan alat elektronik pembidik kecepatan kendaraan atau "speed gun". Hal itu untuk membuktikan bahwa kendaraan yang menjadi target operasi telah melakukan pelanggaran.
"Jadi kita pakai alat speed gun untuk membuktikan bahwa pengendara bersangkutan memang telah mengendarai kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan di jalan tol ini," kata dia.
Dalam operasi, petugas dibagi menjadi dua tim, yakni tim `sniper` atau penembak dan tim tilang. Tim sniper bertugas membidik pengguna jalan tol yang melanggar batas kecepatan maksimal. Dengan sensornya, alat tersebut mampu mendeteksi kecepatan kendaraan dari jarak tertentu dengan akurat.
Pengendara kendaraan yang melanggarpun tidak bisa mengelak karena alat yang digunakan membidik juga langsung mendokumentasi dalam bentuk visual.
Dokumentasi pelanggaran tersebut langsung dikirimkan melalui telepon seluler ke tim tilang yang berada di Gerbang Tol Wilangan. Kendaraan dan pengemudi yang melanggar lalu dihentikan petugas dan diberikan surat tilang.
Bambang menambahkan, kegiatan bersama penindakan pelanggaran batas kecepatan maksimal dan minimal tersebut juga sebagai ajang sosialisasi ke pengguna jalan bahwa batas kecepatan maksimal berkendara di tol adalah 100 kilometer per jam. Sebab, lebih dari itu sangat rawan kecelakaan lalu lintas.
"Kita juga melakukan sosialisasi bahwa jalan tol itu berbahaya. Banyak pengendara yang hilang kendali berkendara melebihi 100 kilometer per jam saat melalui jalan tol yang jalurnya lurus dan sepi," tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau para pengguna jalan tol untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada agar kejadian kecelakaan dapat dicegah, terlebih sebentar lagi memasuki masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. (*)
Video Oleh Louis Rika Stevani
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018