Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya memproses pengaduan legislator PDI Perjuangan Anugrah Ariyadi terkait dugaan pelanggaran etika dan tata tertib dewan yang dilakukan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat.
     
"Selaku anggota BK (Badan Kehormatan), saya akan mempelajari dulu laporan dari Pak Anugrah yang sudah dilayangkan ke BK hari ini," kata anggota BK DPRD Surabaya M. Arsyad di Surabaya, Senin.
     
Menurut dia, BK DPRD Surabaya akan mengadakan rapat internal membahas laporan tersebut dan akan memutuskan apakah laporan Anugrah tersebut memenuhi persyaratan atau tidak.
     
"Kalau memenuhi syarat akan diproses. Jadi, tidak semua pengaduan itu diproses," katanya.
     
Arsyad mengatakan, dalam persoalan ini yang perlu ditekankan adalah koordinasi antarpimpinan di Komisi B DPRD Surabaya, yakni ketua, wakil ketua dan sekretaris.
     
"Nanti kita lihat sejauh mana unsur koordinasi dalam pimpinan itu, karena salah satu prinsip manajemen termasuk koordinasi," ujarnya.
     
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi telah menyerahkan laporan ke Badan Kehormatan DPRD Surabaya pada Senin dan diterima salah satu staf di BK.
     
"Saya melaporkan ini atas perintah fraksi dan partai. Kalau tidak ada perintah, kenapa saya lapor beginian," katanya.
     
Pelaporan tersebut dilatarbelakangi surat pengajuan kunjungan kerja (kunker) yang diajukan kepada pimpinan DPRD Surabaya dan telah ditandatangani Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi pada Senin (12/11), tapi dianulir dan diganti surat pengajuan baru oleh sekretaris Komisi B Edi Rachmat tanpa sepengetahuan Anugrah dan tidak ada koordinasi sebelumnya.
     
Anugrah mengaku bahwa berdasarkan rapat internal Komisi B yang ada saat itu dihadiri dirinya, M Arsyad (PAN), Erwin Thatjuadi (PDIP), Baktiono (PDIP), Dini Rijanti (Demokrat), dan Binti Rochma (Golkar) serta Achmad Zakaria (PKS) telah sepakat kunker ke Dinas Koperasi dan Disperindag Yogyakarta pada Selasa (13/11).    
     
Namun, surat pengajuan kunker tersebut tiba-tiba diganti Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya pada Rabu (14/11). Menurut Anugrah, hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran tatib DPRD Surabaya. 
     
"Apalagi kunker ini kan dibiayai APBD Surabaya. Padahal aturan yang ada dalam tatib DPRD Surabaya itu tidak diperkenankan karena dobel anggaran kunjungan," ujarnya.
     
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Edi Rahmat saat dikonfirmasi mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan ke BK dan menjelaskan bahwa surat pengajuan kunker tersebut permintaan Ketua Komisi B. 
     
"Sekretaris komisi itu bukan pemutus, tapi itu perintah ketua," katanya.
     
Soal adanya surat pengajuan dari wakil ketua komisi lebih dulu, Edi mengatakan seharusnya itu dikoordinasikan dulu dengan ketua komisi B, karena semua surat keluar harus sepengetahuan ketua komisi.
     
"Kalau tahu, mana mungkin ketua komisi menyuruh saya buat surat lagi, yang penting itu koordinasi. DPRD itu kolektif kolegial, tidak ada yang lebih tinggi, tapi etika pimpinan tertinggi yang memutuskan," katanya.
     
Bahkan, lanjut dia, waktu itu juga sudah disampaikan di grup whatsapp (WA), tapi tidak ada yang komentar dari Anugrah maupun anggota komisi B lainnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018