Kota Batu, Jawa Timur (Antaranews Jatim) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu mengimbau kepada masyarakat yang akan membuat atau mengurus sertifikat tanah dilakukan secara mandiri, agar terhindar dari biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan.

Kepala BPN Kota Batu Sulam Samsul mengatakan bahwa saat ini hampir di seluruh BPN yang ada di wilayah Jawa Timur sudah menerapkan pembayaran menggunakan sistem nontunai, sehingga, masyarakat yang mengurus sertifikat tersebut hanya akan dibebani biaya sesuai dengan ketentuan.

"Pembayaran sudah nontunai semua. Saya mengimbau untuk masyarakat Kota Batu, jika mengurus sertifikat diharapkan untuk mengurus sendiri, biar mengetahui berapa yang dikeluarkan dalam pengurusan, supaya tidak ada uang untuk jasa," kata Sulam, di Kantor BPN Kota Batu, Senin.

Sulam menjelaskan, selama ini masih banyak masyarakat yang dalam melakukan pengurusan sertifikat tanah menggunakan jasa. Dengan menggunakan jasa pengurusan tersebut, masyarakat tidak akan pernah mengetahui, berapa besar biaya yang harus dikeluarkan jika mengurus secara mandiri.

Pengurusan sertifikat tanah yang menggunakan jasa pada umumnya menelan biaya yang cukup besar. Untuk menghilangkan praktik korupsi, BPN yang ada di wilayah Jawa Timur telah menerapkan pembayaran dengan menggunakan sistem nontunai.

"Loket tidak menerima uang tunai, dan semua pembayaran bisa melalui bank yang ditunjuk pemerintah dan kantor pos," kata Sulam

BPN Kota Batu telah mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Batu.

Deklarasi tersebut merupakan komitmen bersama untuk mendukung gerakan reformasi birokrasi. Beberapa area cakupan pembangunan zona integritas tersebut antara lain adalah penataan tata laksana, dan penataan sistem menajemen sumber daya manusia.

Selain itu juga penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018