Malang (Antaranews Jatim) - Wali Kota Malang Sutiaji memberikan teguran kepada salah satu aparatur sipil negara bernama Bambang Setiono yang diduga mengunggah kalimat bernada kampanye pemilihan presiden di akun sosial media.
Sutiaji menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan melakukan politik praktis dengan memberikan dukungan kepada pasangan tertentu dan Pemerintah Kota Malang sedang melakukan pembahasan dengan pihak terkait perihal masalah tersebut.
"Kami sudah tegur, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administrasi. Yang paling berat adalah penundaan gaji selama beberapa bulan," kata Sutiaji, ditemui di Balai Kota Malang, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan ada larangan bagi ASN untuk mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon pemimpin melalui media sosial.
Bambang Setiono merupakan Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Bidang Penerangan Jalan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang. Selain mengunggah kampanye kepada calon tertentu, dia juga diduga menyebarkan ujaran kebencian dan anti-NKRI di media sosial.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang akan segera meminta klarifikasi kepada Bambang dan berkoordinasi serta melakukan kajian dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
Berdasar penelusuran Bawaslu Kota Malang, pada 9 September 2018 lalu, Bambang mengunggah kalimat Saya tidak membenci Pak Jokowi, tapi tolong tunjukkan kepada saya prestasi apa dalam memimpin bangsa ini, saya tunggu jawabannya.
Selain itu, Bambang juga mengunggah sebuah kiriman yang berisi tentang 2019 Ganti Presiden pada 24 Oktober 2018.
"Panwas juga sudah memberikan masukan. Kami serahkan ke Sekretaris Daerah, BKD, dan bagian hukum," tutup Sutiaji.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018