Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap pengedar narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan, Jawa Timur.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Yusuf Wahyudiono menyebut narapidana yang mengendalikan bisnis barang haram itu berinisial SA.

"Itu menurut pengakuan dari seorang pengedar yang kami tangkap," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Pengedar yang ditangkap berinisial AS, usia 32 tahun, warga Jalan Blambangan Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

AS ditangkap pada 8 Oktober lalu di Jalan Raya Kertomenanggal, Waru, Sidoarjo, dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 903 gram yang saat itu dibungkus menggunakan kerta koran.

Polisi lantas menggeledah rumahnya di Jalan Blambangan Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo, dan menemukan 12 poket plastik berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat total 12,94 gram. Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka.

"Dia mengaku tidak kenal dengan narapidana berinisial SA yang memerintahkannya," ucap Kompol Yusuf.

Selama ini, menurut pengakuannya, narapidana berinisial SA itu menghubungi seorang kurir melalui telepon untuk dicarikan orang yang dapat mengambil paket narkoba tersebut.

Kurir itu kemudian menghubungi AS untuk mengambil paket narkoba berupa ganja dan sabu-sabu, hingga akhirnya ditangkap polisi.

Kompol Yusuf memastikan pihaknya saat ini sedang mengembangkan penyelidikan, salah satunya berkoordinasi dengan pihak Lapas Pamekasan untuk menyelidiki keterlibatan narapidana berinisial SA, yang disebut mengendalikan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu ini. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018