Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) meluncurkan Kantor Layanan Teknis (KLT) di Surabaya, Jawa Timur, untuk mendorong pelaku usaha di wilayah itu dalam mengurus proses penerapan label Standar Nasional Indonesia (SNI) di setiap produknya.
     
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya di Surabaya, Kamis mengatakan peluncuran KLT di Surabaya adalah bagian dari program Bappenas Tahun 2018 dengan meluncurkan tiga KLT sekaligus, yakni di Surabaya, Bekasi dan Riau.
     
"KLT di Jatim berfungsi mengintensifkan sejumlah UMKM untuk menstandarkan produknya melalui konsultasi, pendampingan dan pelatihan. Artinya kami beri penjelasan di KLT mengenai roadmapnya bagaimana mendapatkan SNI," kata Bambang.
     
Bambang yang ditemui pada acara Pameran Indonesia Quality Expo (IQE) ke-6 yang digelar di Grand City Surabaya berharap, hadirnya KLT di tiga daerah ini bisa lebih mendekatkan BSN kepada masyarakat, sehingga memudahkan dalam mengurus SNI.
     
"Sebelumnya ada dua KLT yakni di Palembang dan Makasar sebagai percontohan nasional. Dan ke depan akan melebar ke berbagai daerah sebagai bagian mendorong kualitas produk nasional dengan label SNI," katanya.
     
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang meluncurkan keberadaan KLT mengatakan keberadaan KLT di Jatim adalah bagian tindak lanjut kerja sama sebelumnya antara BSN dengan Pemprov Jatim.
     
Ia mengatakan, keberadaan BSN sangat penting karena unruk pertumbuhan produk berlabel SNI di Jatim, khususnya di sektor jasa dan industri yang kini terus berkembang.
     
"Jatim merupakan wilayah yang menerapan SNI terbesar di Indonesia. Dan dengan adanya BSN atau label SNI bisa menimbulkan kepercayaan, bahwa produk yang beredar memiliki standar nasional," katanya.
     
Pakde, panggilan akrab Soekarwo berharap keberadaan KLT di Surabaya bisa mendorong perkembangan industri daerah, khususnya UMKM.
     
"Dengan didekatkannya proses SNI dari Jakarta ke Surabaya, otomatis akan mendorong perkembangan UMKM di Jatim. Dan keberadaan KLT di Surabaya merupakan konsep penjabaran dari perjanjian sebelumnya," katanya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018