Surabaya (Antaranews Jatim) - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Rabu untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta.

"Tidak ada persiapan. Saya telah menemui mas Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) untuk memastikan saja, ternyata dia juga ditanyain polisi. Dia menyatakan bahwa ini tanggung jawabnya karena perjanjiannya sama dia," kata Dhani.

Pentolan grub band Dewa 19 itu yang datang bersama kuasa hukumnya pukul 16.20 WIB menyatakan jika dirunut dari kronologinya, maka harusnya kasus itu tidak masuk ranah pidana dan tidak masuk ranah kepolisian.

"Pada saat itu saya bayar Rp200 juta tanpa perjanjian apa-apa. Jadi harusnya tidak masuk ke kepolisian," katanya.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Kristiawanto menyatakan perkara yang sedang ditangani Polda Jatim itu bukanlah perkara Dhani, melainkan masalah "miss komunikasi" saja. Dia berharap dengan diklarifikasi semuanya jadi beres.

Menurut Kristiawanto, kliennya tidak mengetahui masalah piutang itu karena selama ini Dhani hanya berkomunikasi dengan Edy Rumpoko.

"Investasi itu yang diketahui Dhani tidak ada investasi. Perjanjiannya dengan Edy Rumpoko tidak ada yang lain," ucapnya.

Ahmad Dhani diperiksa sebagai saksi kasus piutang investasi. Dia dilaporkan Moh Zaini Ilyas yang mengaku pernah meminjam uang kepada Ahmad Dhani untuk investasi vila di Batu sebesar Rp400 juta, dan sampai saat ini sisa utang tersisa sekitar Rp200 juta.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018