Surabaya (Antaranews Jatim) - Ahmad Dhani Prasetyo tidak memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur guna diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.

"Hari ini Ahamd Dhani mangkir panggilan Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.

Barung mengatakan sebelumnya Polda Jatim memberi batas waktu terhadap Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian hari ini. Namun jika Dhani tak datang, maka Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kedua, sekaligus menjemput paksa Dhani.

"Senin kemarin pengacaranya Dhani datang ke Polda Jatim sore jam 16.55 WIB. Dia meminta kepada kami agar Ahmad Dhani memenuhi panggilan pada Jumat, 26 Oktober 2018. Artinya, rencana penjemputan paksa pada hari Rabu ditunda pada Jumat. Sebab 'deadline' waktu pemanggilan sudah dipenuhi, dan dia (kuasa hukum) memastikan Dhani hadir pada hari Jumat," kata Barung.

Selain kasus ujaran kebencian, suami pentolan grub band Dewa 19 itu juga tidak memenuhi pemanggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi vila di Batu sebesar Rp200 juta.

"Jadi ada dua kasus berbeda yang dihadapi Ahmad Dhani. Untuk kasus dugaan penipuan ini, tadi pengacara Ahmad Dhani melalui telepon menyampaikan Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan besok pukul 14.00 WIB, Rabu, 24 Oktober 2018. Sedangkan untuk kasus ujaran kebencian yang ditetapkan sebagai tersangka, pengacaranya berjanji akan memenuhi panggilan Jumat," ujarnya.

Polda Jatim menangani dua kasus pelaporan terhadap Ahmad Dhani. Pertama adalah kasus ujaran kebencian, di mana saat ini Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog yang menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot". Kemudian video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Kedua adalah kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani statusnya masih sebagai saksi. Ia dilaporkan Moh. Zaini Ilyas yang mengaku pernah meminjam uang kepada Ahmad Dhani untuk investasi Vila di Batu sebesar Rp400 juta, dan sampai saat ini sisa utang tersisa sekitar Rp200 juta.(*)

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Kasus Penipuan, Polisi Kembali Panggil Ahmad Dhani
Baca juga: Polisi Minta Imigrasi Cekal Ahmad Dhani

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018