Surabaya (Antaranews Jatim) - Tim advokasi Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Provinsi Jawa Timur tidak menemukan unsur pencemaran nama baik yang dilakukan musisi Ahmad Dhani pada video yang dijadikan dasar penetapannya sebagai tersangka.

"Tim menggelar rapat sekaligus mempelajari video Ahmad Dhani dan penetapan statusnya tidak memenuhi syarat," ujar Wakil Ketua BPP Prabowo Subianto-Sandiaga Jawa Timur, Renville Antonio, kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, dalam video tersebut, Dhani tidak menyebut ada subjek dari tindakan pencemaran nama baik, tapi sebaliknya justru sedang meminta maaf kepada pendukungnya karena tidak bisa keluar dari Hotel Majapahit setelah dihadang sekelompok orang.

"Mas Ahmad Dhani juga tidak menyebut secara spesifik sebagai ungkapan kekesalan, sehingga dapat disimpulkan tidak ada niat jahat untuk menghina, karena dalam video itu untuk meminta maaf kepada audiens," ucapnya.

Politikus asal Partai Demokrat itu juga mengatakan, dalam delik aduan kasus pencemaran nama baik harus ada subjek laporan yang dituju dan di satu sisi, Dhani juga tidak menyebut nama pelapor dalam video tersebut sehingga tidak bisa dikatakan sebagai korban.

"Bahwa secara fakta dalam video yang dijadikan laporan objek polisi ada tiga hal yang tidak memenuhi syarat, yakni tidak menyebutkan nama secara spesifik, tidak ada kata-kata menyebutkan penghinaan secara spesifik, dan tidak ada laporan dari korban. Yang mana, pelapor bukan orang yang mengalami penghinaan," katanya.

Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Ahmad Dhani oleh kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana.

"Kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim.

Ahmad Dhani yang juga suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016. (*)

Baca juga: BPP Prabowo-Sandi Jatim Bahas Bantuan Hukum untuk Ahmad Dhani
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Polisi Minta Imigrasi Cekal Ahmad Dhani

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018