Sampang (Antaranews Jatim) - Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, Setyo Utomo menceritakan tantang yang pernah dihadapi saat institusinya mulai mengusut kasus dugaan korupsi program listrik masuk desa tahun anggaran 2007-2008.

"Saya sempat mau disogok oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Sampang sebesar Rp500 juta, tapi saya tolak," kata Kajari Setyo Utomo dalam acara coffee morning dengan wartawan di kantor Kejari Sampang, Kamis.

Upaya gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Sampang guna menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam program listrik masuk desa itu, karena diduga melibatkan oknum pejabat.

Anggaran yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp12 miliar dan dikerjakan oleh rekanan dari CV Karya Putra dengan perincian sebanyak 14 desa pada tahun 2007 dan pada tujuh desa pada tahun 2008.

Menurut Kajari, kasus dugaan korupsi program listrik desa itu mulai diselidikan Kejaksaan Negeri Sampang setalah ada laporan dari masyarakat.

"Atas laporan itu, maka kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan pada para pihak yang diduga terlihat," ujar Kajari.

Sejak tim penyidik kejaksaan mulai melakukan penyelidikan, lalu ada sebagian oknum pejabat yang berupaya menemui Setyo Utomo dan meminta agar penyelidikan kasus dugaan korupsi program lisdes (listrik masuk desa) fiktif itu dihentikan dengan kompensasi uang Rp500 juta.

"Kepada komunikan yang menemui saya itu, saya sampaikan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah aliran listrik di 21 desa itu harus hidup," ujar Kajari.

Program lisdes fiktif 2007 yang menjadi sorotan masyarakat itu, antara lain di Desa Plampaan, Kecamatan Camplong, dan Desa Madulang, Kecamatan Omben.

Kasus itu dilaporkan oleh LSM Insan Muda Sampang ke Kejati Jatim, lalu penyelidikannya diserahkan kepada Kejari Sampang.

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sampang diagendakan tim penyidik Kejari Sampang hendak diperiksa dalam waktu dekat ini, terutama penanggung jawab kegiatan yakni Kepala Badan Pemberdayaaan Masyarakat (Bapemas) Malik Amrullah.

Namun, Malik membantah laporan LSM ke institusi penegak hukum itu dan menurutnya laporan itu sebagai upaya untuk menjelekkan nama baiknya.

"Tidak ada program fiktif. Semua program di Bapemas Pemkab Sampang sudah terlaksana sesuai dengan ketentuan," kata Malik Amrullah, menjelaskan.

Sementara terkait rencana pemanggilan oleh tim penyidik Kejari Sampang dalam waktu dekat ini, Malik menyatakan siap memberikan penjelasan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya di lapangan. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018