Malang (Antaranews Jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/10) menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Juri Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada dua tempat, yakni di kantor Polresta Malang dan kantor Polres Malang. Setelah sebelumnya KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Setelah dilakukan penggeledahan di 26 lokasi  sejak Senin (28/10), penyidik mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Malang. Di Polres Malang, untuk tersangka RK dan EAT terkait kasus gratifikasi," kata Febri, dihubungi dari Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

Berdasar catatan, setidaknya ada sembilan orang yang akan diperiksa oleh KPK. Sembilan orang tersebut di luar agenda pemeriksaan tersangka RK dan EAT.

Pemeriksaan tersebut diantaranya akan memanggil sekretaris, mantan kepala, kepala sub bagian keuangan, dan bendahara  Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang. Kemudian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang, serta pihak swasta.

"Kami ingatkan, agar saksi-saksi yang dipanggil hadir, dan memberikan keterangan secara benar dan seluas-luasnya," ujar Febri.

KPK secara resmi telah menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima suap terkait terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu antara lain Bupati Malang periode 2010-2015 Rendra Kresna (RK) dan Ali Murtopo (AM) dari pihak swasta. Tersangka RK diduga menerima suap dari tersangka AM sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Selain itu, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, KPK juga telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka.

Bupati Malang dua periode Rendra Kresna (RK) dan Eryk Armando Talla (EAT) dari pihak swasta. Tersangka RK selaku Bupati Malang dua periode 2010 2015 dan periode 2016-2021 bersama-sama dengan EAT, diduga menerima gratifikasi kurang lebih sebanyak Rp3,55 miliar.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018