Jember (Antaranews Jatim) - Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Jember menolak terbitnya izin tambang emas di Blok Silo dengan melakukan aksi unjuk rasa di bundaran DPRD dan Kantor Pemkab Jember, Jawa Timur, Kamis.
"Pertambangan itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan mengancam 47.000 jiwa yang ada di sekitar pertambangan," kata koordinator aksi Rony Ardiansyah di Jember.
Ia menyayangkan terbitnya surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tertanggal 23 April 2018 tentang izin usaha pertambangan eksplorasi Blok Silo.
"Bukan hanya kerusakan lingkungan, namun sumber mata air terbesar di wilayah setempat juga mengancam kelangsungan irigasi di areal pertanian, sehingga pihaknya berharap Pemkab Jember untuk menolak izin tambang emas itu," tuturnya.
Untuk itu, lanjut dia, aktivis PMII Jember juga menagih janji dan komitmen Bupati Jember Faida yang sebelumnya menyatakan penolakan tambang emas di Silo dengan tegas karena dapat merugikan masyarakat.
"Tahun 2016, Bupati Jember pernah menyampaikan pernyataan untuk menolak pertambangan di Silo baik legal maupun ilegal hingga masa jabatannya habis, sehingga kami menagih janji itu," katanya.
PMII Jember menuntut Bupati Faida menolak segala bentuk pertambangan di Kabupaten Jember, terutama di Blok Silo, sehingga Pemkab Jember harus mengutamakan kepentingan petani dan mengirim surat kepada Kementerian ESDM untuk penolakan tersebut.
"Kalau tidak ada ketegasan dari Pemkab Jember, maka kami akan mengajak ribuan warga di Kecamatan Silo untuk melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi karena dampak pertambangan emas itu akan menjadi bencana bagi ribuan warga di sana," ujarnya.
Di DPRD Jember, perwakilan pengunjuk rasa ditemui oleh anggota DPRD Jember Siswono yang menyampaikan dukungan terhadap aspirasi mahasiswa PMII untuk menolak eksplorasi tambang emas di Silo.
"Secara tegas, kami menolak adanya pertambangan emas di Blok Silo dan hal itu sudah dituangkan dalam Perda RTRW Kabupaten Jember," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.
Sementara itu, pengunjuk rasa di Kantor Pemkab Jember ditemui Kepala Bidang Perdagangan Internasional Disperindag Jember Heri Listiantoro yang mengatakan keputusan menteri tersebut merupakan penetapan kawasan dan bukan izin operasional pertambangan.
"Keputusan Menteri ESDM tersebut masih jauh dari izin operasional pertambangan. Kalaupun di lelang juga harus menyertakan Pemkab Jember, sehingga apabila pemkab tidak setuju maka secara otomatis tidak ada lelang dan dibatalkan," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Pertambangan itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan mengancam 47.000 jiwa yang ada di sekitar pertambangan," kata koordinator aksi Rony Ardiansyah di Jember.
Ia menyayangkan terbitnya surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tertanggal 23 April 2018 tentang izin usaha pertambangan eksplorasi Blok Silo.
"Bukan hanya kerusakan lingkungan, namun sumber mata air terbesar di wilayah setempat juga mengancam kelangsungan irigasi di areal pertanian, sehingga pihaknya berharap Pemkab Jember untuk menolak izin tambang emas itu," tuturnya.
Untuk itu, lanjut dia, aktivis PMII Jember juga menagih janji dan komitmen Bupati Jember Faida yang sebelumnya menyatakan penolakan tambang emas di Silo dengan tegas karena dapat merugikan masyarakat.
"Tahun 2016, Bupati Jember pernah menyampaikan pernyataan untuk menolak pertambangan di Silo baik legal maupun ilegal hingga masa jabatannya habis, sehingga kami menagih janji itu," katanya.
PMII Jember menuntut Bupati Faida menolak segala bentuk pertambangan di Kabupaten Jember, terutama di Blok Silo, sehingga Pemkab Jember harus mengutamakan kepentingan petani dan mengirim surat kepada Kementerian ESDM untuk penolakan tersebut.
"Kalau tidak ada ketegasan dari Pemkab Jember, maka kami akan mengajak ribuan warga di Kecamatan Silo untuk melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi karena dampak pertambangan emas itu akan menjadi bencana bagi ribuan warga di sana," ujarnya.
Di DPRD Jember, perwakilan pengunjuk rasa ditemui oleh anggota DPRD Jember Siswono yang menyampaikan dukungan terhadap aspirasi mahasiswa PMII untuk menolak eksplorasi tambang emas di Silo.
"Secara tegas, kami menolak adanya pertambangan emas di Blok Silo dan hal itu sudah dituangkan dalam Perda RTRW Kabupaten Jember," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.
Sementara itu, pengunjuk rasa di Kantor Pemkab Jember ditemui Kepala Bidang Perdagangan Internasional Disperindag Jember Heri Listiantoro yang mengatakan keputusan menteri tersebut merupakan penetapan kawasan dan bukan izin operasional pertambangan.
"Keputusan Menteri ESDM tersebut masih jauh dari izin operasional pertambangan. Kalaupun di lelang juga harus menyertakan Pemkab Jember, sehingga apabila pemkab tidak setuju maka secara otomatis tidak ada lelang dan dibatalkan," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018