Madiun (Antaranews Jatim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur, meraih penghargaan "Dukcapil Bisa" dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas capaian target tertinggi penerbitan akta kelahiran, perekaman KTP elektronik, kualitas pelayanan, inovasi, dan kinerja kepala dinas.
Penghargaan kategori untuk wilayah dengan jumlah penduduk kecil tersebut diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djati Kusumo dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Dukcapil II di Semarang, Rabu (12/9).
"Kami semua, perangkat dan jajaran Dispendukcapil Kota Madiun, tentu sangat bahagia sekali dengan penghargaan ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pelayanan dan inovasi, hingga Dispendukcapil Kota Madiun bisa meraih penghargaan," ujar Nono di Madiun, Jumat.
Dengan penghargaan tersebut, lanjutnya, telah menjadi bukti bahwa inovasi yang dilakukan Dispendukcapil Kota Madiun benar-benar memberikan hasil yang nyata. Tak hanya pada kinerja dinas, namun juga manfaat bagi masyarakat.
Adapun sejumlah inovasi layanan unggulan yang dikembangkan oleh Dispendukcapil Kota Madiun di antaranya layanan "3 in 1". Melalui layanan tersebut warga yang mengurus akta kelahiran juga akan mendapat KK baru dan kartu identitas anak (KIA) untuk usia 0-17 tahun kurang sehari.
Kemudian, warga yang mengurus akta kematian juga akan mendapat KK baru dan KTP karena perubahan status, mengurus akta perkawinan juga akan mendapat KK dan KTP karena perubahan status, dan hal yang sama saat mengurus akta perceraian.
Berikutnya adalah layanan "Semedi" atau layanan Sehari Mesti Jadi. Yakni layanan penerbitan dokumen Adminduk sehari jadi. Dengan catatan, dokumen persyaratan harus sudah lengkap dan masuk sebelum jam 11 siang. Lebih dari jam 11 siang, dokumen akan dicetak pada hari berikutnya dan harus diurus sendiri tanpa dikuasakan.
Layanan unggulan lainnya adalah "Pecel Andok" atau Pelayanan Cepat dan Lancar Administrasi Dokumen Kependudukan. Yakni layanan mobil keliling ke kelurahan di Kota Madiun. Dengan layanan Pecel Andok, semua dokumen kependudukan dapat diterbitkan langsung di tempat.
Selain itu juga ada layanan "Lempeng Gapit" atau Layanan Sehari Mengurus Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Petugas Antar Sampai di Tempat. Merupakan layanan pengurusan dokumen dengan diantar ke rumah masing-masing oleh petugas Dispendukcapil Kota Madiun. Serta, layanan unggulan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi penduduk usia 0 hingga 17 tahun kurang sehari.
Dengan layanan unggulan dan inovatif tersebut, capaian Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di Kota Madiun telah mencapai lebih dari 95 persen. Hal itu didukung oleh kondisi masyarakat Kota Madiun yang sudah sadar dengan pentingnya tertib dokumen kependudukan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Penghargaan kategori untuk wilayah dengan jumlah penduduk kecil tersebut diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djati Kusumo dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Dukcapil II di Semarang, Rabu (12/9).
"Kami semua, perangkat dan jajaran Dispendukcapil Kota Madiun, tentu sangat bahagia sekali dengan penghargaan ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pelayanan dan inovasi, hingga Dispendukcapil Kota Madiun bisa meraih penghargaan," ujar Nono di Madiun, Jumat.
Dengan penghargaan tersebut, lanjutnya, telah menjadi bukti bahwa inovasi yang dilakukan Dispendukcapil Kota Madiun benar-benar memberikan hasil yang nyata. Tak hanya pada kinerja dinas, namun juga manfaat bagi masyarakat.
Adapun sejumlah inovasi layanan unggulan yang dikembangkan oleh Dispendukcapil Kota Madiun di antaranya layanan "3 in 1". Melalui layanan tersebut warga yang mengurus akta kelahiran juga akan mendapat KK baru dan kartu identitas anak (KIA) untuk usia 0-17 tahun kurang sehari.
Kemudian, warga yang mengurus akta kematian juga akan mendapat KK baru dan KTP karena perubahan status, mengurus akta perkawinan juga akan mendapat KK dan KTP karena perubahan status, dan hal yang sama saat mengurus akta perceraian.
Berikutnya adalah layanan "Semedi" atau layanan Sehari Mesti Jadi. Yakni layanan penerbitan dokumen Adminduk sehari jadi. Dengan catatan, dokumen persyaratan harus sudah lengkap dan masuk sebelum jam 11 siang. Lebih dari jam 11 siang, dokumen akan dicetak pada hari berikutnya dan harus diurus sendiri tanpa dikuasakan.
Layanan unggulan lainnya adalah "Pecel Andok" atau Pelayanan Cepat dan Lancar Administrasi Dokumen Kependudukan. Yakni layanan mobil keliling ke kelurahan di Kota Madiun. Dengan layanan Pecel Andok, semua dokumen kependudukan dapat diterbitkan langsung di tempat.
Selain itu juga ada layanan "Lempeng Gapit" atau Layanan Sehari Mengurus Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Petugas Antar Sampai di Tempat. Merupakan layanan pengurusan dokumen dengan diantar ke rumah masing-masing oleh petugas Dispendukcapil Kota Madiun. Serta, layanan unggulan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi penduduk usia 0 hingga 17 tahun kurang sehari.
Dengan layanan unggulan dan inovatif tersebut, capaian Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di Kota Madiun telah mencapai lebih dari 95 persen. Hal itu didukung oleh kondisi masyarakat Kota Madiun yang sudah sadar dengan pentingnya tertib dokumen kependudukan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018