Surabaya (Antaranews Jatim) - Ketua Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPP IPHI) Rakhmat Santoso mengingatkan anggotanya untuk merapatkan barisan serta melanjutkan program-program kerja organisasi IPHI menyusul isu adanya musyawarah luar biasa tandingan oleh beberapa orang.

Ia meminta anggotanya tidak termakan segala bentuk isu yang bisa memecah belah persatuan IPHI. "Jadi apabila ada Munaslub IPHI lagi, diduga itu liar," katanya.

Menurut Rakhmat, adanya info bahwa ada Musnalub IPHI pada 7-9 September 2018 di Jakarta tersebut diduga ilegal. Sebab, seperti  yang sudah diketahui, IPHI telah menggelar Munaslub di Surabaya pada 14-16 Agustus 2018 lalu.

Munaslub Surabaya tersebut menindaklanjuti hasil yang telah disepakati dari Rapimnas yang diadakan di Lampung sebelumnya.

Masih kata Rakhmat, dugaan liar rencana Munaslub Jakarta tersebut, dikarenakan pihaknya menilai tidak sah serta tidak ada dasar hukum yang mendukung diadakannya Munaslub Jakarta tersebut dan diduga juga sebagai bentuk upaya memecah belah persatuan IPHI.

"Yang mengadakan Munaslub Jakarta mengaku sebagai orang yang menerima mandat dari pendiri untuk menggelar Munaslub. Sedangkan, dalam AD/ART tidak ada satupun huruf pun yang menyebut istilah pendiri. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh anggota IPHI untuk buka mata buka hati, teliti secara hukum sebelum melanjutkan langkah. Mari besarkan IPHI, jaga persatuan dan jaga kekompakan," katanya.

Sedangkan pada Munaslub Surabaya lalu, kata dia, telah menghasilkan susunan pengurus yang sah sesuai kesepakatan DPD IPHI yang hadir.

Ia menjelaskan, tersusun sebagai pengurus DPP IPHI antara lain: Ketua Umum dijabat H Rakhmat Santoso SH, MH, Sekretaris Jenderal (Sekjen) dijabat Siti Jamaliah Lubis, Bendahara Umum dijabat WantonA Salan K, sedangkan Ketua I dijabat Achmad Anshori.

"Perubahan Anggaran Dasar mengenai pengurusan IPHI ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumkam) bernomor AHU-0000658.AH.01.08.Tahun 2018 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia," katanya.

Ia mengatakan, keputusan ini ditetapkan di Jakarta tanggal 28 Agustus 2018 oleh a.n Menteri Hukum dan HAM RI, Plt Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar.

"Guna menindaklanjuti program kerjanya, rencananya IPHI bakal menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Bangkok Thailand pada September 2018 mendatang. Kami harapkan DPD seluruh Indonesia mendukung Rakernas tersebut," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018