Malang (Antaranews Jatim) -  Pakar hukum  dari Universitas Brawijaya Malang, Rachmad Safa'at ,  berpendapat partai politik harus tegas untuk memecat anggotanya yang terlibat dugaan korupsi massal yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, dimana saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sebanyak 41 orang tersangka.

Rachmad Safa'at yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu mengatakan bahwa, ketegasan partai tersebut diperlukan karena, selama para tersangka tersebut masih menjadi anggota partai, maka proses Pergantian Antara Waktu (PAW) tidak akan bisa dilakukan,

"Kalau dibiarkan menunggu untuk mengundurkan diri, akan vakum. Harus ada ketegasan dari partai untuk memecat mereka, supaya bisa digantikan," katanya di  Malang, Rabu.

Memang, lanjut Rachmad, terkait dengan masalah PAW tersebut merupakan wewenang partai politik. Namun, partai politik harus berani mengambil pilihan, apakah harus mempertahankan hak perseorangan dari anggota dewan atau mengutamakan kepentingan bangsa.

Menurut Rachmad, pemecatan anggota partai politik yang tersandung kasus korupsi di DPRD Kota Malang tersebut diperlukan untuk mempertahankan keberlanjutan pemerintahan. Karena saat ini, hanya tersisa lima anggota DPRD aktif di Kota Malang.

Namun, seharusnya para anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sudah seharusnya memiliki keberanian moral untuk mengundurkan diri, supaya proses PAW bisa segera dilaksanakan oleh masing-masing partai.

"Akan sulit jika menunggu sampai putusan. Seharusnya mereka punya keberanian moral untuk mengundurkan diri, karena jika tidak ada kesadaran moral akan mempersulit proses," kata Rachmad.

Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para tersangka tersebut dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Dari total jumlah tersangka tersebut, sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka, pada pekan lalu. Sebelumnya, pada tahap pertama ditetapkan dua orang tersangka, dan menyusul 18 tersangka pada tahap kedua.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, dari sebanyak 41 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang, diduga menerima total uang sebanyak Rp700 juta untuk kasus suap, dan sebanyak Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. (*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018