Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terealisasi sekitar Rp18,7 miliar dari 510.544 nomor objek pajak (NOP) per 29 Agustus.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Kamis, menjelaskan bahwa realisasi perolehan PBB-P2 daerahnya sebesar Rp18,7 miliar itu sudah sesuai target menjelang jatuh tempo per 31 Agustus.
"Targetperolehan PBB-P2 pada waktu jatuh tempo (31 Agustus) ditetapkan sekitar 75 persen dari target total Rp26,5 miliar pada 2018," katanya menjelaskan.
Dengan demikian, ia optimistis target perolehan PBB-P2 pada 2018 dengan target Rp26,5 miliar dari 726.823 NOP bisa tercapai sampai akhir Desember.
Hanya saja, lanjut dia, bagi wajib pajak yang membayar setelah jatuh tempo dikenai denda 2 persen/bulan, dengan perhitungan pengenaan denda maksimal 24 bulan.
Ia memberikan gambaran bahwa kalau ada wajib pajak yang menunggak selama tiga tahun juga tetap dikenai perhitungan denda 24 bulan yang besarnya 2 persen dari besarnya PBB-P2.
"Kami optimistis target perolehan PBB-P2 sebesar Rp26,5 miliar bisa tercapai. Sebab masih ada waktu sampai Desember," ucapnya menegaskan.
Sama juga dengan perolehan PBB-P2 tahun lalu, lanjut dia, target yang ditetapkan sebesar Rp25 miliar, untuk perolehannya juga sekitar 75 persen pada waktu jatuh tempo pada 31 Agustus.
"Tapi sampai akhir Desember perolehan PBB-P2 tahun lalu lebih dari Rp25 miliar," ucapnya.
Menjawab pertanyaan, ia memperkirakan masih adanya wajib pajak yang belum membayar PBB-P2 tahun ini, lebih banyak disebabkan belum sempat datang untuk membayar.
"Kalau uangnya sengaja disimpan perangkat desa saya kira tidak," ucapnya.
Sebab, lanjut dia, data pembayaran PBB-P2 sekarang ini bisa dilihat secara online sehingga wajib pajak yang belum membayar bisa melihat data melalui sistem online.
"Wajib pajak bisa membayar langsung datang ke sejumlah bank, tapi bisa juga mengecek data pembayaran PBB-P2 melalui sistem online," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Kamis, menjelaskan bahwa realisasi perolehan PBB-P2 daerahnya sebesar Rp18,7 miliar itu sudah sesuai target menjelang jatuh tempo per 31 Agustus.
"Targetperolehan PBB-P2 pada waktu jatuh tempo (31 Agustus) ditetapkan sekitar 75 persen dari target total Rp26,5 miliar pada 2018," katanya menjelaskan.
Dengan demikian, ia optimistis target perolehan PBB-P2 pada 2018 dengan target Rp26,5 miliar dari 726.823 NOP bisa tercapai sampai akhir Desember.
Hanya saja, lanjut dia, bagi wajib pajak yang membayar setelah jatuh tempo dikenai denda 2 persen/bulan, dengan perhitungan pengenaan denda maksimal 24 bulan.
Ia memberikan gambaran bahwa kalau ada wajib pajak yang menunggak selama tiga tahun juga tetap dikenai perhitungan denda 24 bulan yang besarnya 2 persen dari besarnya PBB-P2.
"Kami optimistis target perolehan PBB-P2 sebesar Rp26,5 miliar bisa tercapai. Sebab masih ada waktu sampai Desember," ucapnya menegaskan.
Sama juga dengan perolehan PBB-P2 tahun lalu, lanjut dia, target yang ditetapkan sebesar Rp25 miliar, untuk perolehannya juga sekitar 75 persen pada waktu jatuh tempo pada 31 Agustus.
"Tapi sampai akhir Desember perolehan PBB-P2 tahun lalu lebih dari Rp25 miliar," ucapnya.
Menjawab pertanyaan, ia memperkirakan masih adanya wajib pajak yang belum membayar PBB-P2 tahun ini, lebih banyak disebabkan belum sempat datang untuk membayar.
"Kalau uangnya sengaja disimpan perangkat desa saya kira tidak," ucapnya.
Sebab, lanjut dia, data pembayaran PBB-P2 sekarang ini bisa dilihat secara online sehingga wajib pajak yang belum membayar bisa melihat data melalui sistem online.
"Wajib pajak bisa membayar langsung datang ke sejumlah bank, tapi bisa juga mengecek data pembayaran PBB-P2 melalui sistem online," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018